“Ada Iis Sandra Yanti sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, kemudian Bennie Yulianto Iskandar sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dan yang terakhir Arief Kurnia sebagai Direktur RSUD,” ujarnya.
Lembaga GEBRAK, tambah dia, berharap Pj Bupati Bekasi segera melakukan pelantikan untuk mengisi kekosongan 16 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang sudah lama dibiarkan kosong agar roda pemerintahan dapat berjalan lancar dan lebih stabil.
Tak hanya sebatas itu, kata dia, guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, Pj Bupati Bekasi dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah turun surat persetujuan dari Mendagri pada 13 Februari lalu, mestinya Pj Bupati segera melakukan pelantikan. Sebab, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap administrasi tata usaha tidak boleh melebihi batas waktu 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan,” terangnya.
“Apabila dalam batas waktu 10 hari kerja Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, maka permohonantersebut dianggap dikabulkan secara hukum,” pungkas Karman Supardi. (*)











