Dikatakannya, 16 orang tersebut sudah dilakukan verfikasi dokumen dan juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Tak hanya itu, lanjut Karman, 16 peserta tersebut pun sudah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami meyakini, oleh karena sudah mengantongi rekomendasi dari KASN dan juga Pertek dari BKN, makanya Mendagri mengeluarkan izin tertulis tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan,” terangnya.
Lebih jauh ia mengatakan, Mendagri dalam memberikan persetujuan tentunya merujuk pada UU No 5/2014 tentang ASN, PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS, PermenPANRB No 5/2019 tentang Pengisian JPT, dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 44/2020 tentang Pola Karier PNS di Kabupaten Bekasi.
Mengingat, lanjut dia, Perbup juga merupakan jenis dan hierarki peraturan perundangundangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya











