Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap Kepala Desa atau Kades Cibuntu, Kecamatan Cibitung berinisial AR. Dia diduga melakukan pungutan liar pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
AR diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp400 ribu per bidang tanah pada Program PTSL 5.800 bidang tanah di Desa Cibuntu. Padahal berdasarkan SKB Tiga Menteri, pemohon PTSL di wilayah Jawa-Bali hanya dibebankan tarif Rp150 ribu.
“Namun AR meminta dengan jumlah yang lebih banyak,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini berawal pada September 2021 lalu. Ketika itu AR mengadakan pertemuan dengan kepala dusun, ketua RT dan RW, kepala Urusan Pembangunan dan kepala Urusan Pemerintahan Desa Cibuntu untuk membahas alur pemberkasan PTSL.
Pada kesempatan itu, AR memerintahkan kepada perangkatnya untuk mematok harga Rp400 ribu untuk satu nama yang memohon Program PTSL. Namun tarif tersebut bisa bertambah jika belum atas nama pemohon.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









