Kades di Kabupaten Bekasi Ditangkap Lagi Gegara Pungli PTSL

- Redaksi

Senin, 12 September 2022 - 16:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap Kepala Desa atau Kades Cibuntu, Kecamatan Cibitung berinisial AR. Dia diduga melakukan pungutan liar pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

AR diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp400 ribu per bidang tanah pada Program PTSL 5.800 bidang tanah di Desa Cibuntu. Padahal berdasarkan SKB Tiga Menteri, pemohon PTSL di wilayah Jawa-Bali hanya dibebankan tarif Rp150 ribu.

Baca Juga :  Sekda dan Dandim Melepas Ratusan Pesera Kirab Budaya

β€œNamun AR meminta dengan jumlah yang lebih banyak,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022).

Kasus ini berawal pada September 2021 lalu. Ketika itu AR mengadakan pertemuan dengan kepala dusun, ketua RT dan RW, kepala Urusan Pembangunan dan kepala Urusan Pemerintahan Desa Cibuntu untuk membahas alur pemberkasan PTSL.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Optimalkan Retribusi untuk Pacu Target PAD 2025

Pada kesempatan itu, AR memerintahkan kepada perangkatnya untuk mematok harga Rp400 ribu untuk satu nama yang memohon Program PTSL. Namun tarif tersebut bisa bertambah jika belum atas nama pemohon.

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani
Tak Sekadar Parade Budaya, PNBK Bekasi Galang Rp500 Juta untuk NTT

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:41 WIB

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih

Berita Terbaru