RJN, Bogor – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membekuk pelaku pembunuhan terhadap Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi (43) yang ditemukan tewas di dalam sebuah tong atau drum, di kawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Pelaku bernama M Nurhadi (35), ditangkap di dekat tempat cucian motor, belakang Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan, penangkapan terhadap tersangka pelaku dilakukan oleh Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Pelaku yang menggunakan handphone korban ditangkap di dekat cucian motor Omen, belakang kelurahan Bantar Gebang, sekitar jam 14.30 WIB,” ujar Argo, Selasa (20/11).
Dikatakan, ketika dilakukan penggeledahan badan pelaku, ditemukan barang bukti telepon genggam korban, KTP korban, SIM korban, dua kartu ATM, dan buku tabungan milik korban.
“Saat ini pelaku dibawa ke Resmob Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, prinsipnya Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya hanya membantu Polres Bogor menangkap pelakunya.
“Prinsipnya Polda Metro membantu Polres Bogor dalam menangkap pelaku, mengingat korban ada (tinggal) di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan pelaku juga di wilayah Polda Metro Jaya. Pelaku segera diserahkan ke Polres Bogor,” katanya.
Berdasarkan informasi, tersangka pelaku melakukan pembunuhan di sebuah rumah kontrakan, di Kampung Bubulak, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sabtu (17/11). Kemudian, korban ditemukan di dalam sebuah drum atau tong, di kawasan industri, Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 06.30 WIB, Minggu (18/11). (rls/rjn)