Disdukcapil Kabupaten Garut Akan Terus Meningkatkan Pelayanan Masyarakat

- Redaksi

Kamis, 6 Juli 2017 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Garut – Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pendaftaran pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Epip Zulfikar Malik Ahmad menegaskan, pihaknya terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam pembuatan Adminstrasi Kependudukan (Adminduk). 

Menurut dia, mulai minggu depan sedikitnya Sembilan Kecamatan sudah bisa melakukan kepengurusan Adminduk. Dengan begitu, pelayanan terhadap masyarakat bisa berjalan lebih optimal.

Kabid Pelayanan dan Pendaftaran pada  (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Epip Zulfikar Malik Ahmad

Kesembilan Kecamatan tersebut yakni Kadungora, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Garut Kota, Wanaraja, Karangpawitan, Malangbong, Singajaya dan Kecamatan Pasirwangi.

Baca Juga :  Puluhan  Warga Tanggul Rorotan Geruduk Pemkot Bekasi

”Jadi, masyarakat di sembilan kecamatan tersebut mulai minggu depan tidak perlu datang ke Disdukcapil dalam mengurus Administrasi Kependudukan,” kata Epip kepada RakyatJabarNews.com, Kamis (6/7/2017).

Epip menambahkan, saat ini masyarakat berdesak-desakan guna mendapatkan pelayanan dari petugas. Itu sangat memprihatinkan mengingat fasilitas ruang pelayanan yang begitu sangat terbatas.

”Terus terang saya prihatin melihat kondisi seperti ini. Terlebih, ketika sejumlah masyarakat antre dengan membawa anak kecil dan balita,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemda Kota Cirebon Raih Penghargaan Dari Kementerian Keuangan

Untuk hari ini, lanjut Epip, tercatat ada seribu orang yang mengurus Administrasi Kependudukan. 600 orang diantaranya membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), 200 orang Kartu Keluarga (KK), 100 warga (Akta Kelahiran) dan 100 orang membuat surat pindah.

”Insya Allah semuanya dilayani.  Namun, jika melebihi dari seribu pemohon dan ada sedikit keterlambatan pencetakan, kami minta maaf,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pondasi Jembatan Greged Longsor, Ini kata Pihak PUPR Kabupaten Cirebon

Sebelumnya, RakyatJabarNews.com mengabarkan, ruang pelayanan  Disdukcapil Kabupaten Garut mirip terminal. Betapa tidak, ribuan warga memadati ruang tersebut tanpa terkoordinir.

Mereka berbondong-bondong untuk mengurus administrasi kependudukan, seperti Surat Pindah, pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan yang lainnya.

Berdasarkan pantauan, mereka berdesak-desakan ingin cepat mendapatkan pelayanan. Petugas pun kelimpungan. Bahkan, meja petugas beberapa kali terseret warga.

Selain itu, ruang pelayanan tak mampu menampungnya. Kursi di ruang tunggu pun tak bisa menampung. Mereka harus rela berdiri dan duduk di lantai menunggu antrean.(Asp/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79
Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial
2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik
DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda Desa, Sesuaikan dengan UU Desa Terbaru
Plt. Bupati Bekasi Akan Panggil Direktur RSUD, Soroti Pelayanan hingga Kondisi Keuangan
Tri Adhianto Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Bekasi, Pastikan MPLS Ramah Berjalan Optimal

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:48 WIB

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:48 WIB

Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:06 WIB

2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik

Senin, 13 Juli 2026 - 23:43 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda Desa, Sesuaikan dengan UU Desa Terbaru

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami