Kastpol PP Kabupaten Bekasi Terapkan Pengetatan Giat Masyarakat Jelang Nataru dan Tahun Baru

- Redaksi

Kamis, 23 Desember 2021 - 12:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

rakyatjabarnews.com, Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pembkab) Bekasi menerapkan pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat, saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal tersebut, berdasarkan hasil rapat persiapan perayaan Nataru, yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Aparat Kepolisian dan TNI dan OPD lainnya, pada Kamis (23/12/2021).

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan pengetatan dan pembatasan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 saat Nataru.

Dirinya menerangkan, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan akan dilakukan di Objek Wisata, pusat keramaian dan tempat perbelanjaan hingga tempat tongkrongan.

“Nanti juga akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk di taman sehati, waterpark, tempat tongkrongan di meikarta yang dapat berpotensi menimbulkan penularan covid-19,” ujarnya Dodo saat di temui usai acara rapat evaluasi di Kantor Diskominfo Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Pesan Dani Ramdan, Berharap Kehidupan Berpancasila di Kabupaten Bekasi Semakin Baik

Selain itu, melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di pusat keramaian, agar pedagang dan pembeli tetap menjaga jarak.

Baca Juga :  H-7 s.d H-5 Natal 2022, Jasa Marga Catat 442 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Dirinya juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengamanan di beberap pos titik yaitu di tempat wisatabDan menyiapkan 150 personil dari Satpol PP untuk pengamanan yang dimulai 19.00 wib hingga selesai.

Lanjut Dodo, jika terjadi berkerumunan maka sanksinya hanya dibubarkan saja karena ini PPKM Level 1 bukan PPKM Level 3, ” tandasnya Dodo.

(ziz)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perubahan APBD 2026 Diajukan, Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun
Kejagung Geledah Pemkot hingga Bapenda Bekasi, Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP
Bapenda dan BPN Kabupaten Bekasi Sepakati Integrasi Data NIB-NOP, ZNT Jadi Acuan BPHTB
DPRD Kabupaten Bekasi Fokuskan APBD 2027 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Cegah Korupsi dari Hulu, Kepala Bappeda Bekasi: “Harus Kita yang Memulainya”
Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat
Media Sosialnya Ciamik, Kelurahan Bahagia Raih Juara 1 Digikomfest 2026
Dinsos Kota Bekasi Salurkan Bantuan Permakanan untuk Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:47 WIB

Perubahan APBD 2026 Diajukan, Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

Kamis, 17 September 2026 - 19:19 WIB

Kejagung Geledah Pemkot hingga Bapenda Bekasi, Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP

Kamis, 17 September 2026 - 12:52 WIB

Bapenda dan BPN Kabupaten Bekasi Sepakati Integrasi Data NIB-NOP, ZNT Jadi Acuan BPHTB

Kamis, 17 September 2026 - 11:59 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Fokuskan APBD 2027 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Rabu, 16 September 2026 - 19:01 WIB

Cegah Korupsi dari Hulu, Kepala Bappeda Bekasi: “Harus Kita yang Memulainya”

Berita Terbaru