Pengelola Tempat Hiburan Wajib Miliki Rekomendasi DKOKP

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2020 - 21:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Agus Suherman

i

Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Agus Suherman

RJN, Cirebon – Geliat perekonomian mulai terlihat pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Cirebon.

Namun mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir, kegiatan ekonomi harus mengikuti protokol kesehatan, termasuk pelaku usaha tempat hiburan.

Menurut Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Agus Suherman, tempat hiburan yang akan membuka kembali usahanya wajib mengikuti aturan yang ada berkenaan dengan protokol kesehatan dan kesanggupan lainnya pada masa AKB ini.

Pengelola tempat hiburan, lanjutnya, harus mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada DKOKP. Suratnya berisi kesanggupan mereka untuk menerapkan secara ketat protokol kesehatan Covid-19.

Setelah disetujui, rekomendasi ini menjadi dasar pembukaan kembali tempat hiburan.

“Pengelola harus menyediakan tempat cuci tangan, tersedia hand sanitizer, wajib memakai masker bagi pegawai dan pengunjung,” terangnya, Minggu (5/7/20).

Baca Juga :  Kemeriahan Acara Malam Tahun Baru 2020 di Kota Harapan Indah

Dia mencontohkan, tempat hiburan seperti tempat karaoke, bioskop, arena permainan anak dan lainnya, wajib menerapkan pola grouping. Artinya pengunjung berkelompok dan dibatasi jumlahnya. Dengan begitu akan ruang atau jarak antara pengunjung.

Untuk itu, pihak pengelola harus mengatur dan mengarahkan pengunjung tempat hiburan. Misalnya, dalam pengaturan kursi bioskop harus jelas ada tanda
kursi mana yang tidak boleh ditempati, ini untuk menjaga jarak penontonnya sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga :  Walikota Cirebon Lantik 226 Pejabat Fungsional

“Kita juga tidak asal mengeluarkan rekomendasi, harus dicek dulu kesiapan tempat hiburan itu. Bila memenuhi prosedur, rekomendasi baru dikeluarkan. Setelah itu, silahkan beroperasi kembali. Dan akan kami cabut, bila ditemukan adanya pelanggaran,” tegasnya.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 16:35 WIB

Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 16:04 WIB

Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri

Senin, 7 September 2026 - 15:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru

Pengunjung melihat produk dan teknologi industri yang dipamerkan dalam GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Pameran ini diikuti lebih dari 260 eksibitor dari 19 negara dan menampilkan berbagai solusi teknologi untuk industri logam dan manufaktur.

Jakarta

GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 9 Sep 2026 - 12:23 WIB