Satnarkoba Polres Indramayu Bekuk Komplotan Pengedar Sabu

- Redaksi

Selasa, 15 Oktober 2019 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Indramayu – Satnarkoba Polres Indramayu menangkap komplotan pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita sabu dengan berat sekitar 1 ons atau 100 gram yang jika diuangkan mencapai Rp100 juta.

Komplotan pengedar sabu yang diamankan masing-masing bernama Hendri Sukrisna, Tabroni, Agung Subangkit, dan Ho Kian Beng alias Jerry. Nama terakhir berperan penting di kelompok penjual sabu ini, karena Jerry pula yang bertugas mengambil sabu-sabu dari daerah Kampung Ambon, Jakarta.

Baca Juga :  Jasa Marga Dukung Penerapan ETLE di Delapan Titik Jalan Tol Jabotabek

“Mereka sudah sering menjual (sabu) di daerah Indramayu,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP M Yoris M.Y Marzuki didampingi Kasatnarkoba Polres Indramayu AKP Deni Rusnandar saat ungkap perkara di Mapolres Indramayu, Selasa (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan komplotan penjual sabu ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap pelaku Hendri yang ditangkap petugas pertama kali pada 8 Oktober 2019. “Esok harinya, Satnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap tiga pelaku lainya di daerah Patrol,” jelasnya.

Baca Juga :  Camat Sindang dan Petani Cari Solusi Atasi Kekeringan

Selain menyita sabu, petugas juga menyita barang bukti lainya seperti timbangan, plastik pembungkus sabu, handphone, dan tiga unit kendaraan roda dua.

Para tersangka akan dijerat UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. “Khusus untuk Jerry, akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” paparnya.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Salah Sebut Undang-Undang, HMI Meradang

Meskipun pelaku sudah tertangkap, Yoris memastikan bahwa Satnarkoba Polres Indramayu masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. 

(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru