Oknum Anggota LSM di Majalengka Terancam 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 11 September 2019 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Majalengka – Aksi yang dilakukan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada 21 Agustus lalu berujung perkara hukum. Pasalnya, ucapan yang dilontarkan salah satu orator dinilai menghina seorang anggota polisi wanita (Polwan).

Adalah Yunita Sri Hastuti Kase (23), anggota Polwan yang bekerja di Polres Majalengka yang merasa dihina hingga memperkarakan kasus ini setelah salah seorang orator saat aksi berkata: ‘Ibu jangan mau jadi pelacur yang dibayar Rp50 ribu’.

Baca Juga :  Penuhi Permintaan, BNK Kabupaten Bekasi Lakukan Tes Urine di Damkar

Merasa mendapatkan penghinaan dan dipermalukan, Yunita tidak terima dan melaporkannya ke Satreskrim Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono membenarkan penangkapan terhadap oknum anggota salah satu LSM bernama Apu Safrudin alias Afred (46).

Afred diketahui merupakan warga Desa Kasturi, Kecamatan Cikijing yang dinilai telah melakukan penghinaan dan menpermalukan salah satu anggota Polwan yang sedang melaksanakan tugas menjadi negosiator.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Ditangkap di Dua Tempat Berbeda

Kapolres menjelaskan, kejadiaan tersebut bermula ketika salah satu LSM melakukan aksi di depan salah satu hotel berbintang di Majalengka.

Kemudian saat melakukan orasi, pelaku melontarkan kata-kata yang berkonotasi menghina dan melecehkan sambil menunjuk salah satu anggota di antara 10 orang anggota Polwan yang saat itu sedang mengamankan aksi.

“Pelaku berkata ‘Ibu jangan mau jadi pelacur yang dibayar sebesar Rp50 ribu’ dan menunjuk tepat kepada Polwan,” ungkapnya Kapolres Rabu (11/9/2019).

Baca Juga :  Bagian Humas Kota Bekasi Ikuti Seminar Monev Penerapan UU KIP di Gedung Sate

Lebih lanjut Kapolres, dari hasil pemeriksaan korban, Saksi-saksi kemudian saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana yang dilakukan oleh Penyidik pelaku terjerat dengan Pasal 316 KUHP Subs Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 5 (lima) tahun 4 (empat) Bulan Penjara.

(kii/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kepala Desa Burangkeng Nemin Bin H. Sain.

Pilkades

Kades Burangkeng Minta Perda Desa Tak Tergesa-gesa

Kamis, 16 Jul 2026 - 19:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami