Pengedar Narkoba Ditangkap di Dua Tempat Berbeda

- Redaksi

Rabu, 5 Juli 2017 - 16:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap pengedar narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh tersangka AS dan AL di dua TKP berbeda.

Menurut penuturan Satuan Reserse Natkoba Polres Metro Belasi Kota, Sabtu tanggal 01 Juli 2017 sekitar jam 17.00 WIB di Jl. Ciketing Kp. Rawa mulya Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi Subnit 5 Unit III telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada bandar dengan ciri-ciri yang sudah diketahui. Kemudian, dilakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buy (pembelian terselubung) dengan cara transaksi narkotika jenis shabu melalui via telepon dengan tersangka AS. Kemudian, AS dapat ditangkap dengan barang bukti 1 (satu) bungkus shabu. Setelah diinterogasi, AS mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu dari tersangka AL.

Baca Juga :  Sales Honda kumala Tipu Konsumen

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penjelasan AL, di hari yang sama jam 17.45 WIB dilakukan penangkapan tersangka AL. Pada saat penggeledahan badan/pakaian, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Selanjutnya AL dibawa ke rumahnya di Kp. Ciketing Rawa mulya Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi. Pada saat dilakukan penggeledahan rumah, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) bungkus dan narkotika jenis ganja sebanyak 7 (tujuh) bungkus berlakban coklat dengan berat 7 (tujuh) kg.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Sampaikan Klarifikasi terkait miskomunikasi dugaan intoleransi

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumah kontrakan milik Usman (DPO) yang beralamat di Perum Bukit Cengkeh 2 Kel. Tugu Kelapa dua Kec. Cimanggis Kab. Depok. Dan setelah dilakukan penggeledahan, dapat disita barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 40 kg.

Baca Juga :  Kejari Cikarang Minta Usut Tuntas Kasus Korupsi Rutilahu

AL menjelaskan bahwa ganja tersebut milik dari Usman (DPO) yang sepengetahuannya dikirim dari Aceh melalui Kantor Pos sekitar 2 minggu sebelum lebaran, yaitu sebanyak kurang lebih 84 kg ganja. Dan dari 84 kg ganja tersebut sudah terjual 37 kg kepada beberapa orang pembeli di daerah Bekasi dan Depok, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Parlemen Bayangan Kritik Survei CELIOS, Nilai Zulhas Tak Layak Masuk Menteri Terburuk
SMAN 1 Tambun Selatan Perkuat Karakter Siswa di Era AI Lewat Program BAGEUR
Syahrir DPRD Jabar Bekali Siswa SMAN 1 Tambun Selatan Ilmu Kepemimpinan
Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun
Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun
Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak
Pajak Kabupaten Bekasi Tembus Rp2,93 Triliun, BPHTB Baru Capai 65,43 Persen
Camat Cibitung Pastikan Pelayanan Desa Pascapilkades Tetap Berjalan Normal
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Parlemen Bayangan Kritik Survei CELIOS, Nilai Zulhas Tak Layak Masuk Menteri Terburuk

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:03 WIB

SMAN 1 Tambun Selatan Perkuat Karakter Siswa di Era AI Lewat Program BAGEUR

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Syahrir DPRD Jabar Bekali Siswa SMAN 1 Tambun Selatan Ilmu Kepemimpinan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun

Berita Terbaru

Pemain PERSIB Bandung merayakan kemenangan 1-0 atas Cong Viettel FC pada pertandingan Grup E AFC Champions League Two 2026/2027 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (14/10/2026). Foto istimewa Persib Bandung.

Olahraga

Drama Dua Kartu Merah, PERSIB Tetap Tekuk Cong Viettel 1-0

Rabu, 14 Okt 2026 - 22:16 WIB