Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap, 8 Paket Sabu Diamankan

- Redaksi

Selasa, 19 Februari 2019 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cikarang – Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu. Pemuda tersebut berinial CS (32). Dia diamankan petugas di Kontrakan AGS di Kampung Serang, RT 03/02, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan pada Sabtu (9/2/2019) malam sekitar pukul 19.15 WIB.

Dari penangkapan di lokasi dan kemudian dilakukan pengeledahan di tempat tinggalnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti termasuk narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menjelaskan dari penangkapan itu, barang bukti yang disita berupa 8 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,66 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebanyak delapan paket sabu disimpan di kotak plastik bekas Cotton bud (korek kuping) yang dibungkus solasi hitam. Ke 8 paket sabu itu masing-masing memiliki berat 0,14 gram, 0,17 gram, 0,7 gram, 0,13 gram, 0,14 gram 0,12 gram, 0,36 gram dan 0,9 gram,” kata Iptu Jefri, Senin 18 Februari 2019.

Baca Juga :  Dinas Sosial Melakukan Bimbingan Sosial dan Rehabilitasi Bagi Eks Pecandu NAPZA di Kabupaten Indramayu

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah plastik bening, 1 buah kaca pipet bening, 1 buah alumunium foil, 1 buah sedotan plastik warna merah, 1 buah sedotan plastik warna putih dan 1 buah handphone warna hitam.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada pelanggannya dengan harga satu paket Rp 200 ribu,” ucapnya.

Baca Juga :  PT Lippo Cikarang Tbk dan Mitsubishi Corporation Melakukan Topping Off 2 Tower

Kepada petugas, tersangka juga mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka lain yang masing buron berinisial TT. “Tersangka CS membelinya dengan harga Rp 1.400.000 per gram dari TT (DPO-red) dan memesan dengan cara menghubunginya lewat handphone,” kata dia.

Guna proses lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti yang ditemukan digelandang ke Mapolsek Cikarang Selatan. “Kasusnya akan kami kembangkan,” tutup Jefri.(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Harper Cikarang Hadirkan Promo Liburan Sekolah, Diskon Menginap hingga 30 Persen untuk Keluarga
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:25 WIB

Harper Cikarang Hadirkan Promo Liburan Sekolah, Diskon Menginap hingga 30 Persen untuk Keluarga

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru