Polda Jabar Periksa Kompol C, Pasca Viral Dugaan Beri Miras ke Mahasiswa Papua

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2019 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bandung– Polda Jawa Barat melalui Bid Propam memeriksa Kompol C yang diduga memberi minuman keras kepada mahasiswa Papua, Kamis (22/8) malam kemarin. Informasi tersebut viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Propam Polda Jabar sejak tadi malam sudah mengambil langkah.

Baca Juga :  Bupati Subang Sampaikan Raperda Dana Cadangan Pilkada 2024

“Kita hargai kita lihat sejauh mana prosesnya. Karena saat ini kita harus melihat dari fakta-fakta yang perlu didalami dalam proses bidang Propam,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jumat (23/8/19).

Oknum Kompol C saat ini masih didalami terkait tindakannya tersebut. “Nanti hasil pemeriksaan akan dipaparkan untuk memberi sanksi. Polda akan bertindak tegas kepada oknum tersebut,” tandas Kombes Pol Truno.

Kabid Humas berharap media tidak memberitakan sepihak informasi mengenai oknum Kompol C ini. “Informasinya ramai di medsos, saya berharap media tidak mengambil di medsos tanpa konfirmasi lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga :  Polda Jabar Tangkap Ketua JAD dan Almanar Kota Cirebon

Kabid Humas menambahkan, selain Kompol C, pihak mahasiswa Papua juga akan dimintai keterangan. “Kami akan memeriksa juga mahasiswa Papua, agar tidak sepihak. Sehingga bisa dipaparkan kenapa Oknum tersebut memberikan Miras,” pungkasnya.

(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Wawali Kota Bekasi Hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat di Bandung
Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar
Terdakwa Korupsi Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:09 WIB

Wawali Kota Bekasi Hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat di Bandung

Senin, 4 Mei 2026 - 16:18 WIB

Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Berita Terbaru