PERDA Pengolahan Sampah Resmi Disahkan Dalam Rapat Paripurna DRPD Kota Cirebon

- Redaksi

Senin, 3 September 2018 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN,Cirebon– Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Jumat (31/8). Adanya perda ini menjawab perkembangan zaman untuk mengelola sampah di Kota Cirebon.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Abdullah Syukur mengatakan, regulasi ini membuat pengelolaan sampah lebih terlindungi dalam hal pelaksanaan kegiatan. Sebab, selama ini DLH menggunakan Paerda 16/2002 kebersihan yang sudah tidak relevan lagi.

Baca Juga :  Aneh, Quota Material Tanah Merah Sudah Habis, Galian di Lemahabang Bisa Kirim Tanah Urug untuk Proyek Gardu Induk Kanci

“Di perda lama, nama dinas saja kan sudah beda. Beda kewenangan juga,”ujar dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi baru ini juga mengubah persepsi pada penanganan sampah. Pemkot menggunakan metode pengelolan sampah dengan 3 R, yakni reduce, reuse, dan recycle. Di mana dalam perda terduhulu pengelolaanya hanya mengunakan pengelolaan makro dan mikro.

Tidak hanya itu, dalam perda itu Syukur mengungkapkan, ada sanksi bagi warga yang membuang sampah semabarang. Namun untuk acuan yang lebih detilnya nanti akan dibuatkan peraturan walikota.

Baca Juga :  Sunjaya Bantah Terima Suap 100 Juta Serta Memliki Rekening Penampungan

Menurut Syukur dalam perda, memang penerapan sanksi belum ditentukan mekanisme penindakannya. Nammun sudah ada sanksi yang tercantum di perda dengan denda hingga Rp20 juta. Hal ini sebagai upaya penegasan kepada masyarakat agar terlindungi.

“Karena kita tahu juga banyak sampah yang dibuang sembarangan bahkan dari luar kota,” ujarnya.

Baca Juga :  Kunker Bupati Cirebon ke Desa, Para Kuwu Mengaku Banyak Kemajuan

Syukur menjelaskan, paling penting, dalam pengelolaan sampah ini yang harus diperhatikan sekarang adalah bagaimana cara buangan sampah mulai dari hulu sampai ke hilir. Dari rumah ke TPA.

Ke depan diharapkan masyarakat mulai melakukan pemilahan sampah di rumah. Sehingga sampah yang terbuang ke TPA akan semakin berkurang. Dengan adanya pemilahan sampah ini, minimal bisa mengurangi sampah ke TPA sebanyak 10 persen.(ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jasa Marga Gelar Tinjauan Keselamatan Terpadu di Tol Palikanci, Begini Hasilnya!
Tragedi Gunung Kuda! Jasamarga Kerahkan Derek Raksasa Angkat Truk- truk Terkubur
Gunung Kuda Kembali Bergemuruh, Tim SAR Nyaris Jadi Korban Longsor Susulan
Longsor Maut, Tambang Ditutup!
Gunung Kuda Murka, Dedi Mulyadi: Tambang Tanpa Etika adalah Kejahatan
Zona Longsor Diabaikan, 14 Orang Jadi Korban Tambang Gunung Kuda!
Korban Eks Perawat Didampingi Polisi dan Komnas Perlindungan Anak
Pemprov dan Pemkab Cirebon Kolaborasi Tangani Jalan Rusak

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 16:00 WIB

Jasa Marga Gelar Tinjauan Keselamatan Terpadu di Tol Palikanci, Begini Hasilnya!

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:46 WIB

Tragedi Gunung Kuda! Jasamarga Kerahkan Derek Raksasa Angkat Truk- truk Terkubur

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:08 WIB

Gunung Kuda Kembali Bergemuruh, Tim SAR Nyaris Jadi Korban Longsor Susulan

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:00 WIB

Longsor Maut, Tambang Ditutup!

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:09 WIB

Gunung Kuda Murka, Dedi Mulyadi: Tambang Tanpa Etika adalah Kejahatan

Berita Terbaru