RakyatJabarNews.com, Cirebon-.Rapat Audensi di DPRD Kabupeten Cirebon Provinsi Jawa Barat yang berlangsung pada hari Senin tanggal 30/7/2018 pukul 11.20 Wib dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dan dihadiri oleh para wakil Ketua Komisi DPRD dan Perwakilan Sekretaris Daerah Kabupten Cirebon bersama perwakilan OPD terkait serta diikuti oleh puluhan para perwakilan masyarakat dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon.
Rapat Audensi akhirnya hanya debat kusir, dimana Ketua DPRD yang mengundang pun tidak kunjung hadir dan Ketua Pansus RTRW pun tidak hadir dalam rapat Audensi yang diantaranya membahas tentang pengesahan Perda RTRW hasil revisi tahun 2011 menjadi Perda RTRW 2018-2038.
Menurut Salah seorang Tokoh Masyarakat Cirebon, Maman Kurtubi (Red. Sekaligus Ketua salah satu LSM di Cirebon) meminta keputusan dari DPRD dan Pemkab Cirebon agar menguraikan proses pengesahan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang tahun 2018-2038 yang sudah di paripurnakan karena terdapat kejanggalan sehingga perlu ditinjau kembali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih menurut Maman Kurtubi tidak dibentuknya Pansus PLTU Gate dan dibiarkannya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh dampak negatif industri pertambangan yang sudah habis kuotanya, namun tetap beroprasi menunjukan jika DPRD dan Eksekutif besama sama membiarkan terjadi penyalah gunaan wewenang oleh banyak pihak dimana telah melanggar perda RTRW 2011.
Ditambahkan Maman dengan di sahkannya perda RTRW 2018,merupakan suatu pembiaran dari aspirasi yang disampaikan berulang kali oleh element masyarakat Kabupaten Cirebon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupeten Cirebon dan jika dirasa perlu akan memPTUNkan Perda RTRW tahun 2018.
Ditambahkan oleh perwakilan masyarakat yang lain, Heri Suhardi menyatakan telah terjadi miskomunikasi antara legislativ dan eksekutiv sehingga permasalahan menjadi berlarut larut sehingga revisi perda RTRW yang seharusnya disahkan pada tahun 2016, ternyata diparipurnakan baru pada 2018 sehingga terjadi keterlambatan selama 2 tahun.
Sedangkan menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hj. Yuningsih mengatakan, jika Wakil Bupati Cirebon telah menjanjikan pertemuan antara pihak PLTU 2 dengan pihak LSM GMBI Cirebon maka dirinya selaku Wakil Ketua DPRD.
Kabupaten Cirebon yang telah diberi mandat oleh Ketua DPRD, maka akan memfasilitasi pertemuan antara PLTU 2 dengan element masyarakat di Gedung DPRD namun untuk tanggal pastinya akan kembali memberikan undangan ke pada para Tokoh masyarakat Cirebon.
Diakhiri oleh Heri Suhardi mengatakan hasil Audensi hari ini yaitu menunggu undangan dari pihak DPRD dimana pihak PLTU akan dipertemukan dengan element masyarakat Cirebon,”pungkasnya.(ymd/RJN)









