Hendak Membuat Paspor, Warga Malaysia ini Ditangkap Petugas Imigrasi Cirebon

- Redaksi

Jumat, 18 Mei 2018 - 13:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon berhasil menangkap salah seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial A (61), Jumat (18/5) pagi hari. Penangkapan tersebut bahkan dilakukan di kantor Imigrasi Kelas II Cirebon di Jl. Sultan Ageng Tirtayasa Kedawung Kabupaten Cirebon, saat dia hendak membuat paspor secara online.

Kepala Imigrasi Kelas II Cirebon Muhamad Tito Andriyanto mengatakan, penangkapan tersebut terjadi saat warga Malaysia tersebut diwawancara oleh petugas terkait pembuatan paspor. Adapun pendaftaran secara online-nya dilakukan saat tadi malam. Dan hari ini, tinggal sesi foto dan wawancara.

Baca Juga :  Jalan Sehat Berjamaah Se-Jawa Barat, Herman Khaeron: Kegiatan Ini untuk Mempererat Silaturahmi

“Setelah diwawancara, ada kejanggalan bahwa dia bukan WNI, yakni dari logat bicaranya. Akan tetapi, dia memiliki syarat untuk membuat paspor secara lengkap, seperti KTP, KK, dan surat nikah,” jelasnya saat jumpa pers, Jumat (18/5).

Pria warga negara Malaysia yang ditangkap petugas Imigrasi.

Setelah diperdalam, lanjutnya, pria tersebut mengaku kalau dia adalah warga Malaysia yang tinggal di daerah Malaka. Hal tersebut terbukti dengan kepemilikan IC (Identitas Card) Malaysia. Adapun kepemilikan KTP dan dokumen lainnya masih akan diselidiki keabsahannya.

Diceritakan Tito, pria tersebut sudah lama tinggal di Indonesia, tepatnya di daerah Tukdana Kabupaten Indramayu sejak tahun 2004. Pria tersebut juga sudah memiliki dua anak dan berprofesi sebagai pedagang. Alasan pria tersebut membuat paspor, karena ingin pulang ke negara asalnya. Karena, izin tinggal sudah habis.

Baca Juga :  Tidak Memiliki Paspor dan Izin Tinggal, WNA Asal Jerman Diamankan Petugas Imigrasi

“Kita akan cek di Disdukcapil Indramayu, kenapa dia bisa mendapatkan KTP, KK, dan dokumen lainnya,” terangnya.

Atas kejadian ini, lanjut Tito, pria tersebut melanggar Pasal 126c tentang memberikan data yang tidak benar untuk memeroleh paspor, dan mendapat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 16:35 WIB

Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 16:04 WIB

Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri

Senin, 7 September 2026 - 15:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru