Polisi Ringkus Perampok Distro

- Redaksi

Selasa, 16 Mei 2017 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com – Jajaran anggota Polsek Tambelang menerima laporan adanya kasus pencurian yang terjadi di sebuah distro milik NOP (22) yang berada di Kp. Petecina RT 001/001 Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang.

“Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (24/04) silam sekitar pukul 03.00 WIB dan baru dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Kamis (04/05) lalu sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra, Selasa (16/5).

Berbekal dari laporan tersebut, hari itu juga Unit Reskrim Polsek Tambelang melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa barang yang dicurigai dari hasil pencurian di distro milik NOP telah diperjualbelikan melalui akun di sebuah media sosial yakni Facebook.

“Kemudian petugas mencoba untuk melakukan transaksi pemesanan barang melalui Facebook dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RF (19) di depan minimarket di prapatan lampu merah daerah Rawa Panjang Kota Bekasi,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut diperoleh dari WAN (39), warga Kp. Pangkalan Bambu, Kelurahan Margajaya, Kota Bekasi yang berhasil ditangkap selang satu hari kemudian, yakni pada Jum’at (05/05) sekitar pukul 01.00 WIB. “Dari tangan WAN, kepolisian juga mengamankan satu buah container box yang diduga milik korban,” kata dia.

Selanjutnya, kata Kapolres, dari keterangan WAN diketahui jika barang tersebut berasal dari AL (32) dan R (23). Keduanya berhasil ditangkap di depan pintu pasar swalayan di daerah Rawa Panjang, Kota Bekasi. Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya, yakni MW dan HEN.

“Modus pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu melakukan survei di siang hari, kemudian beroperasi di malam hari dengan cara merusak kunci gembok dan mencungkil pintu distro,” ucapnya.

Dari hasil penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah besi pengungkit warna hitam, satu bilah golok, satu bilang pedang samurai, gunting, dompet, rantai, gembok, kunci leter T, box container warna putih hijau, empat buah hp, lima buah kunci leter L dan 5 pcs baju.

“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 3e, 4e, 5e KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 480 ayat 1e dan ayat 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Juf/RJN)

Baca Juga :  Jelang Bulan Puasa, SPPM Jababeka Hadirkan Fuso Berkah Ramadhan, Dapatkan Promo Ban dan Servis

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Halal Bihalal Anti Biasa, Ada All You Can Eat Murah di Cikarang
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
FOX Lite Cikarang Ikut Earth Hour 2026 dengan Aksi Switch Off
Lonjakan Sampah Lebaran
Berbagi Berkah Ramadhan, Yayasan Al-Husna Santuni 150 Anak Yatim dan Dhuafa di Cikarang
Pemkab Bekasi Terbuka terhadap Kritik, Diskominfosantik Ingatkan Pentingnya Konfirmasi Berita
Sinergi Pemkab Bekasi dan Insan Pers, Diskominfosantik Gelar Buka Puasa Bersama di Cikarang
Program 3 Juta Rumah: Pemerintah dan Danantara Tinjau Lahan Hunian MBR di Cikarang

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 13:44 WIB

Halal Bihalal Anti Biasa, Ada All You Can Eat Murah di Cikarang

Selasa, 7 April 2026 - 10:31 WIB

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta

Senin, 30 Maret 2026 - 17:45 WIB

FOX Lite Cikarang Ikut Earth Hour 2026 dengan Aksi Switch Off

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:47 WIB

Lonjakan Sampah Lebaran

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:07 WIB

Berbagi Berkah Ramadhan, Yayasan Al-Husna Santuni 150 Anak Yatim dan Dhuafa di Cikarang

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !