Polisi Ringkus Perampok Distro

- Redaksi

Selasa, 16 Mei 2017 - 22:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com – Jajaran anggota Polsek Tambelang menerima laporan adanya kasus pencurian yang terjadi di sebuah distro milik NOP (22) yang berada di Kp. Petecina RT 001/001 Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang.

“Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (24/04) silam sekitar pukul 03.00 WIB dan baru dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Kamis (04/05) lalu sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra, Selasa (16/5).

Berbekal dari laporan tersebut, hari itu juga Unit Reskrim Polsek Tambelang melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa barang yang dicurigai dari hasil pencurian di distro milik NOP telah diperjualbelikan melalui akun di sebuah media sosial yakni Facebook.

“Kemudian petugas mencoba untuk melakukan transaksi pemesanan barang melalui Facebook dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RF (19) di depan minimarket di prapatan lampu merah daerah Rawa Panjang Kota Bekasi,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut diperoleh dari WAN (39), warga Kp. Pangkalan Bambu, Kelurahan Margajaya, Kota Bekasi yang berhasil ditangkap selang satu hari kemudian, yakni pada Jum’at (05/05) sekitar pukul 01.00 WIB. “Dari tangan WAN, kepolisian juga mengamankan satu buah container box yang diduga milik korban,” kata dia.

Selanjutnya, kata Kapolres, dari keterangan WAN diketahui jika barang tersebut berasal dari AL (32) dan R (23). Keduanya berhasil ditangkap di depan pintu pasar swalayan di daerah Rawa Panjang, Kota Bekasi. Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya, yakni MW dan HEN.

“Modus pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu melakukan survei di siang hari, kemudian beroperasi di malam hari dengan cara merusak kunci gembok dan mencungkil pintu distro,” ucapnya.

Dari hasil penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah besi pengungkit warna hitam, satu bilah golok, satu bilang pedang samurai, gunting, dompet, rantai, gembok, kunci leter T, box container warna putih hijau, empat buah hp, lima buah kunci leter L dan 5 pcs baju.

“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 3e, 4e, 5e KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 480 ayat 1e dan ayat 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Juf/RJN)

Baca Juga :  Satreskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Hipnotis

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kopi Express Zuri Express Lippo Cikarang Gelar Baking Class Bersama HAI Cake dan Emina
Bukan Sekadar Fashion Show, Batik Anak di Cikarang Punya Misi Istimewa
RS Annisa Cikarang dan Keluarga Pasien Sepakat Berdamai, Ini Penjelasan Manajemen
Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan
Emina dan Zuri Express Lippo Cikarang Gelar Beauty Class, Ada Voucher Rp100 Ribu
Syafiqa Dzikria Nafasya Raih Penghargaan Anugerah Anak Indonesia Awards 2026
Dituntut 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Nyumarno Cs: Kami Keberatan dan Optimistis Bebas
PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Bekasi Heritage Experience, Ajak Peserta Belajar Membatik

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Kopi Express Zuri Express Lippo Cikarang Gelar Baking Class Bersama HAI Cake dan Emina

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Bukan Sekadar Fashion Show, Batik Anak di Cikarang Punya Misi Istimewa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:45 WIB

RS Annisa Cikarang dan Keluarga Pasien Sepakat Berdamai, Ini Penjelasan Manajemen

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Emina dan Zuri Express Lippo Cikarang Gelar Beauty Class, Ada Voucher Rp100 Ribu

Berita Terbaru

Pemain PERSIB Bandung merayakan kemenangan 1-0 atas Cong Viettel FC pada pertandingan Grup E AFC Champions League Two 2026/2027 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (14/10/2026). Foto istimewa Persib Bandung.

Olahraga

Drama Dua Kartu Merah, PERSIB Tetap Tekuk Cong Viettel 1-0

Rabu, 14 Okt 2026 - 22:16 WIB