Bapenda Kabupaten Bekasi berkomitmen meningkatkan serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak bumi dan bangunan (PBB). Pihaknya terus memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam melakukan pembayaran.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan Pemkab Bekasi memberikan keringanan atas pembayaran SPPT PBB P2 yang ditetapkan di Tahun 2024 ini dengan memberikan diskon khusus.
Dia mengatakan kebijakan relaksasi diberikan kepada wajib pajak yang membayar PBB lebih awal dengan tiga skema keringanan. Pertama, diskon sebesar 20 persen untuk pembayaran periode 4-31 Maret 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keringanan pembayaran 15 persen diterima wajib pajak untuk periode bayar 1 April hingga 30 Juni dan masyarakat yang menyetor kewajiban pajak pada 1 Juli sampai 31 Agustus pun turut merasakan manfaat program relaksasi ini meski hanya didiskon lima persen. Advertorial
Halaman : 1 2









