RakyatJabarNews.com – Tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Cirebon, menunjukkan pentingnya pengawasan yang dilakukan orang tua dan pihak sekolah terhadap anak-anaknya.
Pasalnya, para pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan melakukan berbagai upaya, agar niat bejatnya itu tercapai.
Hal itu dikemukakan Wakapolres Cirebon, Kompol Wadi Sa’bani saat gelar perkara sejumlah kasus kriminal di wilayah hukum Polres Cirebon, Jumat (2/6).
Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki Polres Cirebon sejak Januari-Juni 2017, kasus asusila dengan korban anak-anak di bawah umur tercatat ada 16 kasus, dengan jumlah korban mencapai 18 orang anak perempuan dan laki-laki. Dua di antara korban anak perempuan, bahkan diketahui sudah hamil.
“Korban semuanya 18 orang, seluruhnya anak-anak, baik perempuan maupun laki-laki. Dua korban perempuan sampai hamil dan korban yang terkecil anak kelas 1 SD,” kata Wadi kepada awak media.
Ia pun mengimbau agar orang tua dan pihak sekolah melakukan pengawasan kepada anak-anaknya, karena pelaku melakukan berbagai cara dalam melakukan aksi kejahatannya.
“Dari kasus yang ada, kami melihat ada tiga modus yang digunakan pelaku. Pertama memacari korbannya terlebih dahulu, kedua dengan cara mengiming-imingi korban di antaranya dengan uang jajan, dan ketiga dengan cara atau modus mencekoki korban dengan minuman beralkohol agar hilang kesadaran, sebelum disetubuhi atau dicabuli,” katanya.
Menurutnya, kasus pencabulan di wilayah hukum Polres Cirebon hampir merata di setiap wilayah. Ia pun meminta agar Pemerintah Kabupaten Cirebon serius menyikapi fenomena tersebut. Pemerintah pun diharapkan lebih maksimal dalam melakukan penangganan, pendampingan, pembinaan, dan sosialisasi atas bahaya kejahatan seksual terhadap anak.
Para pelaku asusila dengan korban di bawah umur dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. “Kami konsen ke penegakan hukum. Melalui petugas binmas, kami pun melakukan penyuluhan,” katanya.
Sementara itu, pendamping dari Woman Crisis Center (WCC) Mawar Balqis Cirebon, Lutfiyah Handayani menilai, layanan untuk korban kekerasan terhadap anak oleh Pemkab Cirebon belum optimal. Tak hanya itu, selama ini rehabilitasi terhadap pelaku dan korban agar tidak mengulangi perbuatannya, belum ada.
“Dalam kasus kekerasan seksual seperti sodomi, 90 persen pelaku dulunya merupakan korban,” kata Lutfiyah.
Ia pun mendorong Pemkab Cirebon menyusun Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Anak maupun Perempuan, sehingga ada penangganan yang lebih serius dari intasi terkait. (Dul/RJN)