Berkaca dari Sengketa Merek Skyworth, Pemerintah Diminta Lindungi Merek Lokal

- Redaksi

Rabu, 23 Januari 2019 - 01:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Nasional – Lemahnya perlindungan pemerintah terhadap pemilik merek lokal di Indonesia akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Konsultan Kekayaan Intelektual Adnan Hardie menyoroti sengketa merek Skyworth antara pengusaha Indonesia dan Tiongkok. Menurut Adnan, seharusnya pemerintah bisa melindungi pemilik merek Skyworth asal Indonesia dari serbuan merek asing.

“Kasus Skyworth menunjukkan alpanya pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pemilik merek lokal di Indonesia,” ujar Adnan saat dihubungi, Senin (21/01/2019).

Kasus Skyworth sendiri menurut Adnan yang juga merupakan pengelola Rumah Paten dan Haki.id ini menunjukkan sisi inferior dari para pemilik merek lokal di Indonesia yang tidak memiliki kekuatan modal sebesar merek asing.

“Skyworth itu menunjukkan dengan kekuatan modal dari perusahaan Tiongkok tersebut dengan memasarkannya ke luar negeri sehingga menunjukkan superioritas merek mereka dibanding merek lokal,” lanjutnya.

Pernyataan senada disampaikan Ketua Kompartemen BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Erwin Soerjadi yang menyampaikan bahwa jika pemerintah tidak bisa melindungi merek lokal dari serbuan merek asing, maka ekonomi Indonesia akan sulit untuk tumbuh secara signifikan.

Baca Juga :  Plt Bupati Taufik Kunjungi Lokasi Banjir

“Memang dibanding (Skyworth) Tiongkok tersebut, merek Skyworth yang dari Indonesia jauh lebih kecil. Namun, jangan sampai pemerintah membiarkan usaha kecil di Indonesia habis dimakan oleh asing sebelum bisa berkembang,” tambahnya.

Kasus Skyworth sendiri merupakan sengketa penggunaan merek dagang Skyworth. Perusahaan elektronik asal Tiongkok, Skyworth Group Co Ltd menggugat penggunaan merek Skyworth oleh pengusaha Indonesia, Linawati Hardjono.

Baca Juga :  Bekasi Night Carnival Resmi di Buka

Dalam perjalanannya, Kasasi di Mahkamah Agung telah memutuskan kepemilikan merek Skyworth dimiliki sepenuhnya oleh Linawati Hardjono karena telah mendaftarkan merek Skyworth sejak 1999. Namun, pihak Skyworth Group Co Ltd Tiongkok mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung yang akhirnya dikabulkan. Melalui putusannya, Mahkamah Agung membatalkan kepemilikan Lina Hardjono terhadap merek dagang Skyworth.(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

10 Hari Tanpa Jejak, Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Arupadhatu I Dihentikan
3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka, Kantor Hukum 2000: Jangan Ada Kekebalan Politik
5G XLSMART Resmi Hadir di Palembang, SMARTFREN Tawarkan Unlimited hingga 500 Mbps
5G Makin Ngebut di Surabaya, XLSMART Siapkan Ekspansi ke 88 Kota
XLSMART Naikkan Capex Jadi Rp20 Triliun, Perkuat Jaringan dan Perluas 5G
Medan Dikebut 5G, XLSMART Siapkan 1.000 Lebih BTS
Bukan Cuma Pulihkan Jaringan, XLSMART Kirim Bantuan untuk Warga NTT
Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:55 WIB

10 Hari Tanpa Jejak, Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Arupadhatu I Dihentikan

Kamis, 10 September 2026 - 08:03 WIB

3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka, Kantor Hukum 2000: Jangan Ada Kekebalan Politik

Rabu, 9 September 2026 - 12:05 WIB

5G XLSMART Resmi Hadir di Palembang, SMARTFREN Tawarkan Unlimited hingga 500 Mbps

Jumat, 4 September 2026 - 14:34 WIB

5G Makin Ngebut di Surabaya, XLSMART Siapkan Ekspansi ke 88 Kota

Jumat, 4 September 2026 - 14:09 WIB

XLSMART Naikkan Capex Jadi Rp20 Triliun, Perkuat Jaringan dan Perluas 5G

Berita Terbaru