RJN, Bekasi – Plt Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menandatangani perjanjian kinerja tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, padaKamis (14/2/2019), di Hotel Ayola, Cikarang Selatan.
Penandatanganan tersebut dilakukan untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntable serta berorientasi pada hasil.
Eka mengatakan, perjanjian kinerja yang dilakukan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi ASN sebagai penyelenggara negara.
Juga merupakan salah satu komponen pendukung indikator Penilaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berdasarkan hasil evaluasi penilaian Kemenpan-RB RI.
Pada 2018 lalu, Pemkab Bekasi mendapat predikat dengan kategori nilai B. Capaian ini menunjukkan tingkat efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya.
Masih Eka, kualitas budaya kerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi hasil pada Pemkab Bekasi menunjukan hasil yang baik. Namun belum maksimal.
Capaian tersebut secara hirarki penilaian masuk dalam kategori predikat menengah karena masih ada predikat BB dan A.
“Untuk itu saya minta kepada Kepala Perangkat Daerah untuk meningkatkan lagi kinerjanya pada Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun mendatang. Agar naik menjadi predikat BB atau A,” ujarnya.
Eka berharap dengan perjanjian kinerja ini semakin mendorong dan memotivasi aparatur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Bekasi. Khususnya dalam menjalankan kinerjanya agar lebih baik.
Seperti yang berkaitan dengan perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal dan capaian kinerja. Sehingga laporan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Bekasi meningkat dan tepat sasaran.(advertorial/rjn)









