Terbukti Tidak Netral, Camat Ini Divonis 2 Bulan Penjara

- Redaksi

Kamis, 26 April 2018 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Seorang Camat Karangsembung Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi, mendapatkan vonis selama 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 6 juta atau diganti selama 3 bulan kurungan, oleh Ketua Majelis Hakim, Setia Sri Mariana di Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon, Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (26/4).

Dijatuhinya vonis tersebut karena sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Hafidz Iswahyudi telah terbukti bersalah karena telah mengarahkan kuwu-kuwu untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Kecamatan Bekasi Timur Fokuskan Penguatan Infrastruktur

Tindakan yang dilakukan Hafidz pun menurut Majelis Hakim telah melanggar UU No. 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1, di mana pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala daerah atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa yang dilakukan terdakwa telah menodai pemilu yang seharusnya langsung, bebas, umum, dan rahasia,” ungkap Setia Sri Mulyani dalam putusannya.

Baca Juga :  H. Ling Diantar Massa, Ada Apa Ya?

Menurut Majelis Hakim, vonis tersebut telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa. Hal yang memberatkan yaitu terdakwa merupakan ASN yang seharusnya bersikap netral. Dan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahannya, dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali. Vonis itu sendiri lebih rendah daripada tuntutan jaksa yaitu 4 bulan penjara.

“Hafidz dan jaksa memiliki waktu 3 hari untuk menyetujui atau tidak terhadap putusan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Idrus Marham: “Surat Itu Palsu”, Dedi Mulyadi akan Lapor Polisi!

Sedangkan menurut kuasa hukum Hafidz, Ahmad Fauzan menyatakan, jika mereka tidak puas atas putusan tersebut. Karena, apa yang diminta oleh Hafidz tidak dilakukan oleh para kuwu tersebut.

“Belum ada satu pun yang diuntungkan dari apa yang telah dilakukan Hafidz,” tegasnya.

Untuk mengajukan banding atas vonis tersebut, mereka akan menanyakan terlebih dahulu kepada klien mereka.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Dua Skema Atasi Sampah Burangkeng
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawali Bekasi Jenguk Korban Ledakan Cimuning, 2 Orang Dirawat di ICU

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Rabu, 8 April 2026 - 07:09 WIB

Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Selasa, 7 April 2026 - 10:31 WIB

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta

Senin, 6 April 2026 - 17:05 WIB

Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !