RakyatJabarNews.com, Cirebon – Seorang Camat Karangsembung Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi, mendapatkan vonis selama 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 6 juta atau diganti selama 3 bulan kurungan, oleh Ketua Majelis Hakim, Setia Sri Mariana di Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon, Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (26/4).
Dijatuhinya vonis tersebut karena sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Hafidz Iswahyudi telah terbukti bersalah karena telah mengarahkan kuwu-kuwu untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati Kabupaten Cirebon.
Tindakan yang dilakukan Hafidz pun menurut Majelis Hakim telah melanggar UU No. 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1, di mana pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala daerah atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu.
“Apa yang dilakukan terdakwa telah menodai pemilu yang seharusnya langsung, bebas, umum, dan rahasia,” ungkap Setia Sri Mulyani dalam putusannya.
Menurut Majelis Hakim, vonis tersebut telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa. Hal yang memberatkan yaitu terdakwa merupakan ASN yang seharusnya bersikap netral. Dan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahannya, dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali. Vonis itu sendiri lebih rendah daripada tuntutan jaksa yaitu 4 bulan penjara.
“Hafidz dan jaksa memiliki waktu 3 hari untuk menyetujui atau tidak terhadap putusan tersebut,” jelasnya.
Sedangkan menurut kuasa hukum Hafidz, Ahmad Fauzan menyatakan, jika mereka tidak puas atas putusan tersebut. Karena, apa yang diminta oleh Hafidz tidak dilakukan oleh para kuwu tersebut.
“Belum ada satu pun yang diuntungkan dari apa yang telah dilakukan Hafidz,” tegasnya.
Untuk mengajukan banding atas vonis tersebut, mereka akan menanyakan terlebih dahulu kepada klien mereka.(Juf/RJN)
Comment