Terbukti Tidak Netral, Camat Ini Divonis 2 Bulan Penjara

- Redaksi

Kamis, 26 April 2018 - 20:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Seorang Camat Karangsembung Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi, mendapatkan vonis selama 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 6 juta atau diganti selama 3 bulan kurungan, oleh Ketua Majelis Hakim, Setia Sri Mariana di Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon, Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (26/4).

Dijatuhinya vonis tersebut karena sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Hafidz Iswahyudi telah terbukti bersalah karena telah mengarahkan kuwu-kuwu untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Rekomendasi Suminta Junaedi Disangkal Ketua DPD PKS Kabupaten Cirebon

Tindakan yang dilakukan Hafidz pun menurut Majelis Hakim telah melanggar UU No. 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1, di mana pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala daerah atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa yang dilakukan terdakwa telah menodai pemilu yang seharusnya langsung, bebas, umum, dan rahasia,” ungkap Setia Sri Mulyani dalam putusannya.

Baca Juga :  Polisi Kepung Persembunyian Kelompok John Kei Sejak Magrib

Menurut Majelis Hakim, vonis tersebut telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa. Hal yang memberatkan yaitu terdakwa merupakan ASN yang seharusnya bersikap netral. Dan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahannya, dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali. Vonis itu sendiri lebih rendah daripada tuntutan jaksa yaitu 4 bulan penjara.

“Hafidz dan jaksa memiliki waktu 3 hari untuk menyetujui atau tidak terhadap putusan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Golkar Berkomitmen dan Kesungguhan untuk Maju dalam Pencalonan Walikota Cirebon

Sedangkan menurut kuasa hukum Hafidz, Ahmad Fauzan menyatakan, jika mereka tidak puas atas putusan tersebut. Karena, apa yang diminta oleh Hafidz tidak dilakukan oleh para kuwu tersebut.

“Belum ada satu pun yang diuntungkan dari apa yang telah dilakukan Hafidz,” tegasnya.

Untuk mengajukan banding atas vonis tersebut, mereka akan menanyakan terlebih dahulu kepada klien mereka.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Kapal Nelayan 2027, Ketum APKLI Merah Putih Dorong Skema KUR
18 Pemegang Saham Pendiri Tolak RUPSLB PT RSB, Persoalkan Legalitas Pengangkatan Direksi-Komisaris
Bapenda dan BPN Kabupaten Bekasi Sepakati Integrasi Data NIB-NOP, ZNT Jadi Acuan BPHTB
Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat
Media Sosialnya Ciamik, Kelurahan Bahagia Raih Juara 1 Digikomfest 2026
Wali Kota Bekasi Buka Aduan Pungli, Laporan Terbukti Diganti Dua Kali Lipat
Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:48 WIB

Dukung Program Kapal Nelayan 2027, Ketum APKLI Merah Putih Dorong Skema KUR

Minggu, 20 September 2026 - 13:16 WIB

18 Pemegang Saham Pendiri Tolak RUPSLB PT RSB, Persoalkan Legalitas Pengangkatan Direksi-Komisaris

Kamis, 17 September 2026 - 12:52 WIB

Bapenda dan BPN Kabupaten Bekasi Sepakati Integrasi Data NIB-NOP, ZNT Jadi Acuan BPHTB

Rabu, 16 September 2026 - 17:02 WIB

Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat

Rabu, 16 September 2026 - 16:10 WIB

Media Sosialnya Ciamik, Kelurahan Bahagia Raih Juara 1 Digikomfest 2026

Berita Terbaru