Wow, Setahun lebih Desa Ini Tidak melakukan Pembangunan

oleh -

RJN, Cirebon– Ada kejadian aneh dan langka terjadi di salah satu Desa yang berada di wilayah Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat. Program Pembangunan infrastructure dan program pemberdayaan masyarakat yang seharusnya bergulir sebagai mana mestinya tidak bisa di rasakan oleh masyarakat.

Adalah Desa Sarajaya yang di pimpin oleh Kuwu Abdul Latif yang sekaligus mantan Ketua Forum Kuwu Kecamatan Lemahabang (FKKC) ini harus merasakan penghentian aliran Dana baik Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bantuan Gubernur (BanGub) dari tahun 2017 lampau.

Selidik punya selidik ternyata tersendatnya program pembangunan disegala sektor ini akibat adanya penggelapan Dana Desa (DD) sebesar 210 Juta yang tertuang dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang di kelurakan oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon.

Seperti yang dituturkan oleh Salah seorang tokoh setempat,yang enggan nama nya dikorankan mengungkap fakta jika sudah lebih dari satu (1) lebih Pemerintah Desa Sarajaya tidak bisa melakukan segala program pembangunan.

“Kami disini hanya bisa pasrah, semua jadwal pembangunan dari akhir tahun 2017 terhenti total” ungkapnya pada rakyatjabarnews.com di kediamannya, Senin (27/8/2018).

Dirinyapun pun tidak habis pikir, kenapa yang jadi korban seluruh masyarakat yang ada di Desa, mulai dari tunjangan RT dan RW pun terhenti, terlebih pembangunan infrastructure sudah tidak bisa di laksanakan dari pencairan tahap terakhir tahun 2017.

“Yang jadi korban tidak hanya lembaga Desa saja yang seharusnya menerima tunjangan namun pada tahun ini lembaga harus gigit jari, bahkan masyarakat ikut menjadi korban dengan tidak meraskan program pembangunan sebagai pembayar pajak.”

Sedangkan pada saat menghubungi salah satu auditor dari Inpektorat Kabupaten Cirebon, Rusman menjelaskan jika LHP sudah masuk Kepolisian.

“LHP untuk Desa Sarajaya sudah masuk ke Reskrim Polres Cirebon karena sudah ada kerugian negara”

Rusman menambahkan jika bola panas Kuwu Sarajaya sudah di pihak kepolisian sehingga kewenangan penetapan tersangka ataupun terdakwa merupakan hak dari Polres Cirebon.

“Untuk status Kuwu Sarajaya merupakan kewenangan dari pihak Reskrim Polres Cirebon, apakah tersangka ataukah terdakwa,”pungkasnya.(ymd/RJN)

Comment