RJN, Bekasi– Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai dalam sambutannya menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: SE.120/2033/OTDA Tanggal 22 Maret 2017 tentang Pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota /Wakil Wali Kota, yang menyatakan pengumuman hasil penetapan kepala daerah terpilih oleh KPU dilaksanakan dalam rapat istimewa.
“Dalam Rapat Paripurna ini telah disepakati pengusulan pengangkatan Rahmat Effendi sebagai walikota dan Tri Adhianto sebagai wakil walikota periode 2019-2023 ,” ujar Sekretaris DPRD Kota Bekasi M. Ridwan ketika membaca berita acara Rapat Paripurna Istimewa.
“Selanjutnya berita acara ini akan disampaikan ke pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” sambungnya.
Penjabat Wali Kota Bekasi mengatakan kewenangan itu merupakan bagian dari prosedur formal untuk keabsahan Pilkada serentak yang diawali oleh penetapan KPU kemudian ditindaklanjuti dengan digelarnya sidang paripurna.
Sehingga, secara legal-formal dinyatakan sah sebagai walikota Bekasi terpilih untuk kemudian dilantik pada waktu yang sudah ditentukan yakni pada tanggal 20 september 2018.
“Kami berharap walikota Bekasi dan wakil walikota Bekasi terpilih bisa melaksanakan dan bisa merealisasikan visi dan misi yang disampaikan kepada masyarakat saat kampanye,” tutupnya.(red/RJN)










