RakyatJabarNews.com, Cirebon – Warga mulai mempertanyakan kembali penggunaan trotoar di sepanjang jalur Sindanglaut dari mulai kawasan pendidikan sampai ke pusat Pemerintah Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon. Pasalnya, para pedagang mengambil alih fungsi trotoar. Sehingga pejalan kaki harus turun ke bahu jalan.
Salah seorang warga Desa Sindanglaut yang namanya enggan disebutkan mengatakan, hak masyarakat dirampas oleh para pedagang yang dengan bebasnya berjualan di atas trotoar di semua jalur di Sindanglaut. Jelas ini sangat mengganggu pejalan kaki.
“Hak kami pejalan kaki selama ini dirampas oleh para pedagang liar. Dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya penertiban dari pemerintah,” jelasnya saat ditemui awak media, Rabu (20/12).
Dia melanjutkan, bahkan tersiar kabar jika para pedagang liar tersebut juga dipungut retribusi untuk Keamanan dan kebersihan oleh badan usaha milik desa setempat.
“Pemerintah desa dan pusat terkesan membiarkannya,” tuturnya.
Sedangkan menurut salah seorang anggota Satpol PP Kabupaten Cirebon Ade mengatakan, pihaknya sudah mendengar keresahan masyarakat pengguna trotoar. Pihaknya bahkan sudah melaksanakan sesuai Topuksi, yaitu pembinaan dengan mendata para pedagang dan memberikan teguran baik lisan maupun surat tertulis. Dan hal tersebut sudah berulang kali dari tahun 2015 silam kepada sekitar 250 pedagang.
“Kami sudah mendengar keluhan masyarakat dan kami telah melakukan pendataan dan pembinaan pada 250-an pedagang agar tidak menggunakan trotoar ataupun bahu jalan. Sebab, hal ini jelas mengganggu ketertiban umum. Bahkan pihak Satpol PP Kecamatan Lemahabang pun sudah berulang kali memberikan teguran. Tapi mereka membandel sampai sekarang,” jelasnya.
Masih menurut Ade, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini tentu mengabaikan hak umum demi kepentingan pribadi atau badan, dan hal inilah yang menjadi masalah yang dihadapi oleh penegak peraturan Satpol PP Kecamatan Lemahabang selama ini. Adapaun hasil pendataan sudah dilaporkan kepada Satpol PP Kabupaten.
“Inilah masalah yang kami hadapi, para pedagang liar ini membandel padahal sudah diberikan peringatan baik lisan maupun surat dari Satpol PP Kabupaten Cirebon. Bahkan kami pun memasang papan tidak boleh berjualan di area publik, namun papan itu pun hilang dicabut,” pungkasnya.(Juf/RJN)