Trotoar Dikuasai Pedagang, Hak Pejalan Kaki Hilang

- Redaksi

Rabu, 20 Desember 2017 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Warga mulai mempertanyakan kembali penggunaan trotoar di sepanjang jalur Sindanglaut dari mulai kawasan pendidikan sampai ke pusat Pemerintah Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon. Pasalnya, para pedagang mengambil alih fungsi trotoar. Sehingga pejalan kaki harus turun ke bahu jalan.

Salah seorang warga Desa Sindanglaut yang namanya enggan disebutkan mengatakan, hak masyarakat dirampas oleh para pedagang yang dengan bebasnya berjualan di atas trotoar di semua jalur di Sindanglaut. Jelas ini sangat mengganggu pejalan kaki.

“Hak kami pejalan kaki selama ini dirampas oleh para pedagang liar. Dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya penertiban dari pemerintah,” jelasnya saat ditemui awak media, Rabu (20/12).

Dia melanjutkan, bahkan tersiar kabar jika para pedagang liar tersebut juga dipungut retribusi untuk Keamanan dan kebersihan oleh badan usaha milik desa setempat.

“Pemerintah desa dan pusat terkesan membiarkannya,” tuturnya.

Sedangkan menurut salah seorang anggota Satpol PP Kabupaten Cirebon Ade mengatakan, pihaknya sudah mendengar keresahan masyarakat pengguna trotoar. Pihaknya bahkan sudah melaksanakan sesuai Topuksi, yaitu pembinaan dengan mendata para pedagang dan memberikan teguran baik lisan maupun surat tertulis. Dan hal tersebut sudah berulang kali dari tahun 2015 silam kepada sekitar 250 pedagang.

Baca Juga :  Tukang Becak dan Sol Sepatu Pangandaran Berharap ke Kang Uu

“Kami sudah mendengar keluhan masyarakat dan kami telah melakukan pendataan dan pembinaan pada 250-an pedagang agar tidak menggunakan trotoar ataupun bahu jalan. Sebab, hal ini jelas mengganggu ketertiban umum. Bahkan pihak Satpol PP Kecamatan Lemahabang pun sudah berulang kali memberikan teguran. Tapi mereka membandel sampai sekarang,” jelasnya.

Masih menurut Ade, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini tentu mengabaikan hak umum demi kepentingan pribadi atau badan, dan hal inilah yang menjadi masalah yang dihadapi oleh penegak peraturan Satpol PP Kecamatan Lemahabang selama ini. Adapaun hasil pendataan sudah dilaporkan kepada Satpol PP Kabupaten.

Baca Juga :  KPU Kota Cirebon Tertibkan APS yang Melanggar

“Inilah masalah yang kami hadapi, para pedagang liar ini membandel padahal sudah diberikan peringatan baik lisan maupun surat dari Satpol PP Kabupaten Cirebon. Bahkan kami pun memasang papan tidak boleh berjualan di area publik, namun papan itu pun hilang dicabut,” pungkasnya.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jasa Marga Gelar Tinjauan Keselamatan Terpadu di Tol Palikanci, Begini Hasilnya!
Tragedi Gunung Kuda! Jasamarga Kerahkan Derek Raksasa Angkat Truk- truk Terkubur
Gunung Kuda Kembali Bergemuruh, Tim SAR Nyaris Jadi Korban Longsor Susulan
Longsor Maut, Tambang Ditutup!
Gunung Kuda Murka, Dedi Mulyadi: Tambang Tanpa Etika adalah Kejahatan
Zona Longsor Diabaikan, 14 Orang Jadi Korban Tambang Gunung Kuda!
Korban Eks Perawat Didampingi Polisi dan Komnas Perlindungan Anak
Pemprov dan Pemkab Cirebon Kolaborasi Tangani Jalan Rusak

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 16:00 WIB

Jasa Marga Gelar Tinjauan Keselamatan Terpadu di Tol Palikanci, Begini Hasilnya!

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:46 WIB

Tragedi Gunung Kuda! Jasamarga Kerahkan Derek Raksasa Angkat Truk- truk Terkubur

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:08 WIB

Gunung Kuda Kembali Bergemuruh, Tim SAR Nyaris Jadi Korban Longsor Susulan

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:00 WIB

Longsor Maut, Tambang Ditutup!

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:09 WIB

Gunung Kuda Murka, Dedi Mulyadi: Tambang Tanpa Etika adalah Kejahatan

Berita Terbaru