Temukan Kerusakan dan Kecacatan, 291 Surat Suara Pilwalkot Kota Cirebon Dimusnahkan

oleh -

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cirebon memusnahkan 291 surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon karena tak dapat digunakan. Imbasnya, KPU Kota Cirebon pun membutuhkan total 312 lembar surat suara tambahan.

Menurut Ketua KPUD Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, ratusan surat suara yang tak bisa digunakan akibat rusak dan cacat ditemukan saat penyortiran selama dua hari yang berakhir Sabtu (19/5) kemarin. Pasca penyortiran, terdapat 236.485
lembar surat suara yang diterima KPUD Kota Cirebon. Sedangkan yang dapat dipakai hanya 236.173 lembar.

“Dari 236.485 surat suara yang kami terima, sebanyak 291 lembar surat suara rusak dan cacat. Di luar itu dibutuhkan pula surat suara tambahan, sehingga total diperlukan 312 lembar,” kata Emir saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (22/5).

Ratusan lembar surat suara yang rusak itu sendiri di antaranya terdiri dari surat suara tanpa desain 77 lembar, surat suara yang bagian depan belum tercetak 16 lembar, dan surat suara yang sobek 11 lembar. Kemudian, ada pula surat suara yang salah posisi potong tiga lembar, kertas kusut 20 lembar, warna latar belakang pucat/tidak cerah 17 lembar, terdapat tumpahan tinta 97 lembar, gradasi warna corak tidak sempurna 15 lembar, dan titik hitam pada kolom pasangan calon 35 lembar.

Untuk memenuhi kekurangan surat suara itu, KPUD Kota Cirebon telah mengajukan permintaan kepada pihak percetakan di Solo, Jawa Tengah. Sementara, surat suara yang rusak rencananya akan dimusnahkan pada Rabu (23/5) besok.

“Secara informal, kami sudah komunikasi soal kerusakan surat suara. Selanjutnya segera kami proses,” pungkasnya.(Juf/RJN)

Comment