Sidang Suap Meikarta Digelar, Jaksa KPK Beberkan Belasan Uang Suap Mengalir di Pejabat dan Bupati

oleh -
Sidang kasus suap mega proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung.

RJN, Bandung – Kasus suap perizinan mega proyek Meikarta digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12). Belasan miliar uang suap mengalir ke pejabat di Bekasi.

Sidang dengan agenda dakwaan kepada empat terdakwa yakni Bily Sindoro selaku pengembang Meikarta, lalu Hendry Jasmen selaku karyawan pengembang Meikarta, dan Taryudi sebagai konsultan pengembang Meikarta serta Fitradjaja Purnama sebagai konsultan pengembang Meikarta.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta sejumlah pegawai negeri sipil di Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran.

Diduga menerima uang sua‎p dengan total belasan miliar rupiah, terkait proses perizinan proyek Meikarta.

‎Jaksa KPK, Yadyn dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PTMahkota Sentosa Utama pada Juni 2017 hingga Januari 2018 dan pada Juli hinggaOktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018.

“Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, danyang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang,” terang Yadyn dalam dakwaannya, Rabu (19/12) di Pengadilan Tipikor Bandung.

Uang suap tersebut, seluruhnya berjumlah Rp16,182 miliar dan SGD 270 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Jaksa kemudian menyebut rincian total uang suap tersebut yang diberikan kepada Bupati Bekasi dan sejumlah ASN di Pemkab Bekasi. Mulai dari level kepala dinas hingga kepala bidang.

“‎Yaitu kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sejumlah uang senilai (total) Rp10,83 miliar dan SGD 90 ribu,” terang Jaksa KPK.

Yadyn juga menyebut secara rinci perihal uang suap tersebut diberikan kepadasiapa saja, diantaranya:

  1. Kepala DPMPSP Dewi Tisnawati sebesar Rp 1 miliar dan SGD 90 ribu,
  2. Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Rp 1,2 miliar dan SGD 90 ribu,
  3. Sahat Maju Banjarnahor sebagai Kepala Dinas Damkar sebesar Rp 952 juta,
  4. Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili sebesar Rp 700 juta,
  5. Daryanto‎ selaku Kepala Dinas LH Daryanto sebesar Rp 300 juta,
  6. Tina Karini Suciati Santoso selaku Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR ‎sebesar Rp 700 juta.
  7. E Yusuf Taufik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi sejumlah Rp 500 juta.

Bahwa pemberian uang suap itu terkait proses perizinan proyek Meikarta mulai dari pemberian izin IPPT hingga izin lingkungan dalam proyek pendirian properti Meikarta di lahan seluas 438 hektare yang dibagi dalam tiga tahap.

“Tahap pertama 143 hektare, tahap 2 193hektare dan tahap 3 101,5 hektare dinamakan proyek Meikarta dengan konsep hunian berupa apartemen dan komersial,” ujar Jaksa.

Dalam kasus ini, empat orang dari pengembang Meikarta dijadikan terdakwa. Yakni Bily Sindoro, Taryudi, Firman Fitradjaja dan Henry Jasmen. Mereka didakwa dalam tiga pasal.

Pertama, pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dandakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur soal pemberian suap padapegawai negeri sipil atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Sidang yang berlangsung selama 1,5 jamtersebut, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dan dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi.(red/rjn)

Comment