Sidang Suap Meikarta Digelar, Jaksa KPK Beberkan Belasan Uang Suap Mengalir di Pejabat dan Bupati

- Redaksi

Rabu, 19 Desember 2018 - 20:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Sidang kasus suap mega proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung.

i

Sidang kasus suap mega proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung.

RJN, Bandung – Kasus suap perizinan mega proyek Meikarta digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12). Belasan miliar uang suap mengalir ke pejabat di Bekasi.

Sidang dengan agenda dakwaan kepada empat terdakwa yakni Bily Sindoro selaku pengembang Meikarta, lalu Hendry Jasmen selaku karyawan pengembang Meikarta, dan Taryudi sebagai konsultan pengembang Meikarta serta Fitradjaja Purnama sebagai konsultan pengembang Meikarta.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta sejumlah pegawai negeri sipil di Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga menerima uang sua‎p dengan total belasan miliar rupiah, terkait proses perizinan proyek Meikarta.

‎Jaksa KPK, Yadyn dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PTMahkota Sentosa Utama pada Juni 2017 hingga Januari 2018 dan pada Juli hinggaOktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018.

Baca Juga :  Mahasiswa Geruduk KPK, Singgung Dugaan Pelemahan Lembaga Antirasuah: "Rakyat Jangan Diam"

“Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, danyang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang,” terang Yadyn dalam dakwaannya, Rabu (19/12) di Pengadilan Tipikor Bandung.

Uang suap tersebut, seluruhnya berjumlah Rp16,182 miliar dan SGD 270 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Jaksa kemudian menyebut rincian total uang suap tersebut yang diberikan kepada Bupati Bekasi dan sejumlah ASN di Pemkab Bekasi. Mulai dari level kepala dinas hingga kepala bidang.

“‎Yaitu kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sejumlah uang senilai (total) Rp10,83 miliar dan SGD 90 ribu,” terang Jaksa KPK.

Yadyn juga menyebut secara rinci perihal uang suap tersebut diberikan kepadasiapa saja, diantaranya:

  1. Kepala DPMPSP Dewi Tisnawati sebesar Rp 1 miliar dan SGD 90 ribu,
  2. Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Rp 1,2 miliar dan SGD 90 ribu,
  3. Sahat Maju Banjarnahor sebagai Kepala Dinas Damkar sebesar Rp 952 juta,
  4. Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili sebesar Rp 700 juta,
  5. Daryanto‎ selaku Kepala Dinas LH Daryanto sebesar Rp 300 juta,
  6. Tina Karini Suciati Santoso selaku Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR ‎sebesar Rp 700 juta.
  7. E Yusuf Taufik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi sejumlah Rp 500 juta.
Baca Juga :  Lumbung Padi 'Leuit' di Komplek Pemkab Bekasi Menjadi Misteri

Bahwa pemberian uang suap itu terkait proses perizinan proyek Meikarta mulai dari pemberian izin IPPT hingga izin lingkungan dalam proyek pendirian properti Meikarta di lahan seluas 438 hektare yang dibagi dalam tiga tahap.

“Tahap pertama 143 hektare, tahap 2 193hektare dan tahap 3 101,5 hektare dinamakan proyek Meikarta dengan konsep hunian berupa apartemen dan komersial,” ujar Jaksa.

Baca Juga :  2000 Pasukan Lintas Siap Amankan Pemilu 2019

Dalam kasus ini, empat orang dari pengembang Meikarta dijadikan terdakwa. Yakni Bily Sindoro, Taryudi, Firman Fitradjaja dan Henry Jasmen. Mereka didakwa dalam tiga pasal.

Pertama, pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dandakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur soal pemberian suap padapegawai negeri sipil atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Sidang yang berlangsung selama 1,5 jamtersebut, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dan dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi.(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Perumahan LBS 2 Mencuat, DPRD Bekasi Dorong Evaluasi Perizinan dan PSU
Vonis Ade Kuswara Ditunda, Sidang Perkara Korupsi Digelar 14 September
GIIAS Bandung 2026 Hadirkan 19 Merek, Ada 5 Merek Baru
Otomotif di Jabar Tertinggi Nasional, GIIAS Bandung 2026 Resmi Digelar
Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita
Persib Hajar Sabah FC 3-0, Umpan Notsuda Bikin Gol Ini Jadi Sorotan
Adira Expo Bandung 2026 Hadirkan Promo Kredit Mobil dan Motor Spesial HUT RI, Ini Daftar Keuntungannya
Kota Bekasi Borong Empat Medali di Kejurnas BMX Freestyle 2026
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 07:40 WIB

Polemik Perumahan LBS 2 Mencuat, DPRD Bekasi Dorong Evaluasi Perizinan dan PSU

Senin, 7 September 2026 - 20:22 WIB

Vonis Ade Kuswara Ditunda, Sidang Perkara Korupsi Digelar 14 September

Minggu, 6 September 2026 - 15:26 WIB

GIIAS Bandung 2026 Hadirkan 19 Merek, Ada 5 Merek Baru

Kamis, 3 September 2026 - 06:05 WIB

Otomotif di Jabar Tertinggi Nasional, GIIAS Bandung 2026 Resmi Digelar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Calon Kepala Desa Muktiwari nomor urut 1, H. Bahrudin, S.E., bersama pendukungnya mengikuti rangkaian kampanye Pilkades Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026). Kampanye mengusung tagline “Birukan Langit, Putihkan Hati” dan mendapat antusiasme dari warga.

Pilkades

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:11 WIB