RakyatJabarNews.com – Saat ini, Indonesia menghadapi tingginya defisit kebutuhan rumah, yakni antara 13 hingga 15 juta KK sama sekali belum memiliki hunian. Ironisnya, ada lebih delapan juta diantaranya yang sesungguhnya punya pekerjaan tetap dan gaji, tapi uangnya tak cukup untuk membeli hunian layak.
Demikian terungkap dari pertemuan antara Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan pihak PT Lippo Cikarang selaku pengembang Kota Meikarta, Jumat (8/9/17), di Lantai 7 Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, yang berlangsung terbuka, serta dihadiri puluhan jurnalis berbagai media.
Terungkap pula secara terang benderang di forum terbuka tersebut, kehadiran Meikarta dengan konsep hunian terjangkau dan layak, serta didukung kepemilikan lahan yang telah diolah sesuai peruntukkannya secara sah oleh Lippo Cikarang sejak dekade 1980-an, sesungguhnya didasari niat tulus membantu Pemerintah memenuhi defisit belasan juta rumah, tanpa gunakan APBN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Inilah yang kami dari Lippo Cikarang selaku pengembang Maikarta lakukan. Dan kehadiran kami di sini adalah agar terjadi saling memberikan informasi yang saling menguntungkan dan saling keterbukaan antara kedua belah pihak, yakni antara ORI dengan Lippo Cikarang, baik dan terutama tentang proses perizinan dan kegiatan marketingnya, juga hal-hal yang dilakukan pengembang berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta bagaimana pihak ORI dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintah di daerah maupun di pusat,” ungkap H Mohammad Amin Fauzi, selaku ‘Senior Advisor’ Lippo Cikarang.
Tokoh Bekasi dan Jawa Barat (Jabar) ini juga menyatakan, melalui pertemuan ini, pihaknya memohon kepada ORI untuk bisa mengevaluasi apa yang terjadi di lapangan, termasuk menilai aneka isu belum terklarifikasi berdasar kebenaran fakta serta kejelasan data.
“Juga apa yang mungkin akan menjadi hambatan terhadap proses perizinan untuk kepentingan para pengusaha dan pelaku bisnis, khususnya para pengembang properti di seluruh Indonesia yang pada akhirnya bisa bersinergi dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun,” kata tokoh masyarakat setempat bergelar Sarjana Hukum dan Magister Sains yang sukses berkiprah dalam beragam pentas kemasyarakatan serta bisnis ini.(Ziz/RJN)