RakyatJabarNews.com, Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penggeledahan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Karangasih, Asep Mulyana. Rabu (23/05/2018). Penggeledahan tersebut terkait penyimpangan anggaran dan kegiatan fiktif dana desa Karang Asih tahun anggaran 2016 sebesar kurang lebih Rp 1,5 Miliar.
Dugaan kegiatan fiktif yakni anggaran pembangunan irigasi pemasangan dekker (jembatan saluran) sebesar Rp 50 Juta yang pekerjaan tersebut tidak ada. Kemudian anggaran pembinaan kerukunan umat beragama yang dalam laporan pertanggungjawaban Kepala Desa dilaksanakan sebanyak dua kali, tapi kegiatan tersebut sama sekali tidak pernah dilaksanakan dengan anggarannya sebesar kurang lebih Rp 90 Juta.
Selain itu, terdapat juga dugaan penyimpangan lainnya yakni adanya kegiatan yang anggarannya dimark-up oleh oknum yang diketahui atas perintah Kepala Desa Karang Asih. Seperti kegiatan pembinaan organisasi perempuan, kegiatan pemberdayaan kebersihan dan keindahan lingkungan, kegiatan pembinaan keamanan, kegiatan pembangunan jalan desa (jaling), kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik kantor, kegiatan pembangunan sarana air bersih, serta kegiatan penyusunan APBDES dan pertanggungjawabannya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Haerdin membenarkan penggeledahan tersebut, menurutnya hal itu dilakukan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
“Kita telah melakukan penggeledahan, di dua tempat yaitu di kantor kepala desa dan rumah kepala desa, barang bukti yang kita ambil yakni sejumlah dokumen terkait kasus yang saat ini tengah kita tangani, lebih lengkapnya mungkin bisa langsung ditanyakan ke Kasi Pidsus,” singkatnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksya menyebutkan penggeledahan yang mereka lakukan terjadi pada Rabu (23/5/2018) sekitar pukul 09.00 WIB dengan durasi selama 5 Jam di dua tempat berbeda.
“Kita melakukan penggeledahan, terkait kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016, tadi hanya penggeledahan dan kami bawa dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi yang sedang kita tangani,” kata dia.
Penggeledahan tersebut, kata dia, sebagai bagian dari kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Belum ada yang diamankan masih berstatus penyidikan, kalau sebelumnya kan masa penyelidikan. Kita belum melakukan penetapan tersangka,” tandasnya.(RJN)