Rokok Ilegal dan Kadaluarsa Makin Marak di Cirebon, Ini Hukumannya

oleh -

RJN, Cirebon – Tingginya konsumen Rokok menjadi surga bagi Perusahaan Produsen Rokok Besar maupun kecil tidak terkecuali Rokok produk Home Industri. Guna mengantisipasi bocornya penerimaan pajak cukai rokok yang diakibatkan oleh oknum produsen rokok yang tidak melekatkan cukai rokok.

Bea Cukai Cirebon membentuk tim gabungan dari Instansi TNI, Polri, Pol PP dan melakukan pengumpulan data dan informasi beredarnya rokok ilegal di tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Cirebon.

Ade Nurman pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Cirebon mengatakan dirinya mendapatkan surat tugas dari kantor untuk memeriksa hasil temuan dari Tim yang telah di bentuk,”ungkapnya pada rapat hasil pengumpulan data dari 14 Kecamatan se Wilayah Cirebon Timur.

“Banyak rokok ilegal dan pita cukai palsu hasil temuan tim di setiap kecamatan yang telah melakukan pemeriksaan di toko dan warung yang menjual rokok.

Ade menambahkan menurut hasil temuan khususnya di Kecamatan Lemahabang, terdapat peredaran rokok kadaluarsa dan rokok ilegal tanpa pita cukai sehingga menjadi catatan dalam pengawasan perdedaran rokok ilegal.

“Ada sangsi pidana penjara minimal 1 tahun atau denda 10 kali lipat dari cukai yang dijual,” tegasnya, Kamis (20/9/2018).

Masih menurut Ade, berdasarkan UU Cukai maka pihak Bea Cukai akan menindak jika ada produsen rokok yang menjual tanpa pita cukai dan khususnya produsen rokok legal di wajibkan agar menarik rokok yang cukainya sudah kadaluarsa paling lambat pada bulan maret setiap tahunnya.

“Kami menjaga kerugian negara dari Bea Cukai agar tidak terjadi kebocoran pajak dari cukai rokok,” pungkasnya.

Penghimpunan data dan informasi yang dilekati oleh pita cukai dan tanpa di lekati pita cukai, kami menghimpun informasi dan akan di evaluasi bersama,” ujar Roy Supena Kasi Binwaslu Pol PP Kabupaten Cirebon kepada rakyatjabarnews.com saat ditemui di bilangan Lemahabang Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Masih menurut Roy, jika pihaknya hanya mengumpulkan data dan informasi dan tidak punya kewenangan untuk menyita rokok kadaluarsa dan ilegal, namun meminta kepada para pedagan agar tidak menjualnya dan harus di pisahkan agar bisa di kembalikan pada pihak produsen rokok terkait.

Sedangkan menurut Dodo, salah seorang MP dari Pol PP Kecamatan di wilayah Cirebon Timur, membenarkan adanya rokok kadaluarsa dan ilegal serta meminta agar masyarakat perokok berhati hati dan lebih teliti kerena bahaya rokok kadaluarsa bisa menyebabkan sariwan pada bibir seperti yang pernah dialami oleh rekannya.

“Pernah terjadi pada tahun 2013 lampau ketika sahabat saya Ilyas Gunawan alias IG menghisap rokok kadaluarsa yang dibeli dari warung ternyata bibirnya langsung jontor,” ungkapnya.(ymd/RJN)

Comment