Bekasi – Ratusan bangunan liar yang berdiri di atas saluran irigasi dan bantaran sungai di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (9/7/2025).
Penertiban dilakukan di dua jalur utama, yaitu sepanjang Jalan Pulau Timaha hingga perbatasan Desa Kedung Jaya, serta jalur dari Gabus Pucung menuju Kampung Bogor, Kecamatan Tarumajaya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah kolaboratif lintas instansi sebagai bagian dari program normalisasi saluran dan revitalisasi tanggul guna mengantisipasi banjir di kawasan tersebut.
“Kami bersinergi dengan TNI, Polri, BBWS, PJT, dan sejumlah dinas terkait seperti Dishub, DLH, Damkar, serta Dinas Kesehatan,” jelas Surya.
Sebanyak 486 personel gabungan diterjunkan untuk mendukung proses penertiban, terdiri dari 245 anggota Satpol PP, 130 personel Polri, serta unsur pendukung lainnya, termasuk Dishub, Denpom, dan Garnisun. Tak hanya itu, 12 unit alat berat juga dikerahkan untuk mempercepat proses pembongkaran.
Surya menyebutkan, sebanyak 420 bangunan permanen dan semi permanen yang berdiri di atas jalur irigasi dan bantaran sungai berhasil ditertibkan. Seluruh bangunan tersebut melanggar aturan tata ruang dan dinilai mengganggu fungsi saluran air.
“Alhamdulillah, penertiban berjalan aman, lancar, dan kondusif. Sebagian besar warga bahkan sudah membongkar sendiri bangunannya sebelum kami datang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Surya menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menciptakan lingkungan sungai yang tertib, indah, dan hijau. Upaya ini juga menjadi bagian penting dalam pengendalian banjir secara jangka panjang.
“Setelah ditertibkan, kawasan ini akan dinormalisasi dan tanggulnya direvitalisasi agar fungsi pengendalian banjir lebih optimal,” tambahnya.
Terkait anggaran pembongkaran atau kompensasi, Surya menegaskan bahwa tidak ada alokasi dana ganti rugi, mengingat seluruh bangunan berdiri di zona terlarang.
“Bangunan-bangunan itu melanggar aturan, karena berdiri di atas lahan yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan,” pungkasnya. (*)










