Rayendra Sukarmadji: PNS Kota Bekasi Dilarang Menambah Cuti Hari Raya Idul Fitri

- Redaksi

Senin, 19 Juni 2017 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com – Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tidak diperbolehkan untuk menambah cuti Hari Raya Idul Fitri.

“Tidak ada penambahan cuti (hari raya), yang ada hanya cuti bersama yang ditetapkan menurut edaran Kementerian PAN-RB dari tanggal 23-30 Juni 2017,” kata pria yang akrab disapa Roy, pada Minggu, (18/6/2017) di Mapolrestro Bekasi Kota.

Baca Juga :  Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Stabilkan Harga Sembako Jelang Idul Fitri 1444 H

Sekda juga menyatakan bahwa Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi tidak segan untuk memberikan sanksi terhadap PNS bandel yang membolos kerja di hari pertama pasca cuti bersama Hari Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sanksi dari BKPPD jelas bisa surat teguran, penurunan golongan hingga pencopotan jika memang PNS yang melanggar tersebut sudah berkali-kali tidak mengindahkan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota,” tutup Rayendra Sukarmadji.

Baca Juga :  Sekarang Mengurus Sertifikasi Usaha Menengah ke Bawah tidak Sulit Lagi

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengimbau seluruh aparatur sipil negara, TNI, dan Polri tidak menambah cuti untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Asman mengatakan setelah cuti bersama dan libur lebaran berakhir, aparatur negara sebaiknya langsung bekerja karena seluruh aktivitas pemerintah harus berjalan normal.

Baca Juga :  Kinerja ASN Dipertanyakan,‎ Dewan Minta OPD Maksimalkan Serapan Anggaran

Menpan RB sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2017 untuk tidak memberikan cuti tahunan aebelum dan sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H. Surat edaran tersebut bertujuan agar PNS dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran.(ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang
Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global
Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah
Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:53 WIB

Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang

Senin, 1 Juni 2026 - 10:01 WIB

Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah

Berita Terbaru