RakyatJabarNews.com – Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tidak diperbolehkan untuk menambah cuti Hari Raya Idul Fitri.
“Tidak ada penambahan cuti (hari raya), yang ada hanya cuti bersama yang ditetapkan menurut edaran Kementerian PAN-RB dari tanggal 23-30 Juni 2017,” kata pria yang akrab disapa Roy, pada Minggu, (18/6/2017) di Mapolrestro Bekasi Kota.
Sekda juga menyatakan bahwa Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi tidak segan untuk memberikan sanksi terhadap PNS bandel yang membolos kerja di hari pertama pasca cuti bersama Hari Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sanksi dari BKPPD jelas bisa surat teguran, penurunan golongan hingga pencopotan jika memang PNS yang melanggar tersebut sudah berkali-kali tidak mengindahkan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota,” tutup Rayendra Sukarmadji.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengimbau seluruh aparatur sipil negara, TNI, dan Polri tidak menambah cuti untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
Asman mengatakan setelah cuti bersama dan libur lebaran berakhir, aparatur negara sebaiknya langsung bekerja karena seluruh aktivitas pemerintah harus berjalan normal.
Menpan RB sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2017 untuk tidak memberikan cuti tahunan aebelum dan sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H. Surat edaran tersebut bertujuan agar PNS dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran.(ziz/RJN)