RakyatJabarNews.com, Bekasi – Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi melaksanakan kerja sama dalam rangka peningkatan jaminan keamanan dan kualitas produk unggas di Kantor Pemerintah Kota Bekasi yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No. 1, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Dalam acara tersebut, dilakukan sosialiasi dalam memilih daging unggas yang aman, sehat, utuh, dan halal. Dan dianjurkan bagi pemilik usaha agar memiliki NKV (Nomor Kontrol Veteriner).
“Yang harus ditempuh untuk mendapat NKV adalah proses sertifikasi, pelaku usaha mengajukan ke Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat. Pengajuannya melewati dokumentasi dari Kota Bekasi sama persyaratan izin usaha, dan sebagainua. Selain itu, nanti tim auditor dari proyek Jabar akan turun ke lapangan, akan melakukan audit. Di sana tuh auditnya paling satu hari, kemudian setelah lulus segala macam akan diterbitkan yang namanya NKP tadi. Gratis, cepat, dan jelas tanpa biaya apapun,” jelas Arif Wicaksono M.Si yang bertindak sebagai Kasubdit Direktorat Higien Sanitasi dan Penerapan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendala sosialisasi bagi para pelaku usaha, yaitu kalau izin dikenakan biaya. Padahal tidak ada biaya sama sekali. Mereka terutama yang kelas menengah ke bawah kadang-kadang enggan, dan takut kalau ada biayanya. Padahal sama sekali tidak ada biaya.
“Sertifikasi sesuai undang-undang awalnya untuk semua masyarakat. Namun, yang memenuhi persyaratan baru kelas-kelas menegah ke atas. Jadi, kita revisi undang-undang untuk kalangan menengah ke bawah, agar tak bisa dipersulit. Jangan sampai yang menegah ke bawah ini tidak mendapatkan NKV,” ungkapnya.
Menurut Arif, dengan adanya sertifikasi dan NKV, keuntungannya ada jaminan keamanan dari pemerintah. Karena itu dibutuhkan kesadaran dari pelaku usahanya untuk datang,
“Target yang akan disertifikasi sekita 200-300 dari 34 provinsi. Yang paling dominan di Jawa,” lanjutnya. “Tak ada expired dalam NKV ini, tergantung hasil penilaiannya. Misalnya unit usaha pakai level 1, setahun sekali tim auditor menyorot survelen, tapi dilihat apakah diketemukannya berbahaya atau tidak. Yang level 2 setiap 6 bulan sekali survey. Nanti kalau ada masalah otomatis diaudit lagi. Level 3 setiap 4 bulan sekali surveynya,” jelasnya.
“Tahun ini sudah selesai revisi. Agar kalangan menengah ke bawah bisa mengajukan cepat tanpa persyaratan yang ribet,” tutupnya. (RJN)