Terkait Insiden di Wanayasa, Ini Kata Kepala UPTD ESDM Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat

- Redaksi

Selasa, 29 Mei 2018 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Terkait insiden mencekam yang terjadi di Desa Wanayasa Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, Senin (28/5) malam sekitar pukul 20.00 WIB, Kepala UPTD ESDM Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat, Agus Zaenudin menuturkan jika lokasi yang berada di Desa Wanayasa tersebut merupakan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan.

“Pengertiannya yang bersangkutan sedang melakukan penataan lahan dan ada material yang tergali, dengan memegang ijin itu yang bersangkutan bisa mengeluarkan atau menjual material yang tergali tersebut,” kata Agus saat dihubungi via telepon, Selasa (29/5).

Baca Juga :  15 Desa di Kabupaten Tasikmalaya Belum Bisa Mencairkan Bantuan Dana Desa

Agus pun tidak mengerti persoalan gesekan antara warga dengan pengusaha tersebut bisa terjadi. Padahal menurutnya, pada waktu peninjauan lapangan sebelum izin keluar, justru masyarakat mendukung untuk segera dilakukan penataan lahan supaya lahan yang ada lebih produktif.

“Penataan lahan di sini untuk cetak sawah. Kalau dilihat dari data yang ada, nantinya luas wilayah eksplorasi sekitar 12 hektar. Terkait ada gesekan di lapangan, tentunya nanti ada evaluasi, karena di dalam izin kan ada hak dan kewajiban. Apakah hak dan kewajiban ini sudah dilakukan atau tidak,” tambahnya.

Baca Juga :  Daya Beli Masyarakat Indonesia Turun ke Posisi 4,93 Persen

Menurut Agus, untuk penghitungan pajak sendiri sebetulnya tidak terlalu sulit, karena pajak sudah bisa diketahui. Sebab, data material yang akan tergali sudah dihitung dan tertuang dalam dokumen master plan untuk pencetakan sawah tersebut yang disampaikan oleh perusahaan.

Baca Juga :  Maman Imanulhaq Desak Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU Terorisme

“Idealnya, mekanisme kegiatan yang dilakukan seharusnya penataan lahan untuk pencetakan sawah terlebih dahulu dilakukan. Jadi sawahnya dulu harus terealisasi terlebih dulu. Kalaupun ada material yang tergali, itu bisa dikeluarkan setelah dilengkapi dengan izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga dan pihak pengusaha saling lapor akibat aktivitas galian C di Desa Wanayasa Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, Senin (28/5) malam sekitar pukul 20.00 WIB.(Ymd/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli
Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029
Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri
BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026
Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa
Pramono Tegaskan Komitmen Wujudkan Jakarta sebagai Kota Ramah Anak
Wawali Harris Bobihoe Ajak Siswa Baru SMAN 10 Bekasi Bangun Karakter dan Raih Prestasi
Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:20 WIB

Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:44 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:01 WIB

BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:15 WIB

Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami