Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Resmi Ditandangani Walikota Bahas Pengelolaan Sampah

- Redaksi

Jumat, 12 Februari 2021 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menandatangani persetujuan perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan sampah di Kota Bekasi, hadir Wakil Ketua DPRD, Anim Imanudin, H. Edi, S.Sos, dan Tahapan Bambang Sutopo bersama menandatangani kesepakatan tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi berhalangan hadir.

Wali Kota Bekasi menyampaikan penghargaannya kepada para anggota dewan Pansus 15 yang telah membahas Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tentang pengolahan sampah di Kota Bekasi. Dengan selesainya, menunjukkan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam bentuk regulasi, semoga dalam upaya yang telah dilakukan menjadi amal ibadah dalam membangun Kota Bekasi yang tercinta ini.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Kukuhkan Tim Pelaksana Kegiatan Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila

Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bekasi merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan dan untuk mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Dalam Perpres No. 35 Tahun 2018, Kota Bekasi menjadi salah satu kota yang menjadi locus untuk percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah (PLTSa) menjadi energi listrik berbasis tekolnologi ramah lingkungan.

Pendanaan dalam percepatan pembangunan PLTSa bersumber dari APBD didukung anggaran APBN dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan yang bersumber dari APBN digunakan untuk bantuan biaya layanan pengolahan sampah kepada pemerintah daerah.

Baca Juga :  Pansus 7 DPRD Kota Bekasi di Ubah Menjadi Laporan Hasil Reses l DPRD

Dengan ditetapkan Raperda menjadi Perda, diharapkan dapat mendukung pemerintahan daerah dalam menangani sampah di Kota Bekasi, sehingga dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota.

Wali Kota Bekasi juga sampaikan selamat bertugas kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi yang akan melakukan kegiatan reses 1 masa sidang 1 tahun sidang 2021.

(Advertorial)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran
Dokter Gigi Bekasi Kurang

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !