Penyidikan resmi dimulai pada 7 April 2025, dan pada 6 Mei 2025, penyidik melakukan penangkapan terhadap SSS, yang merupakan pemilik akun X (dulu Twitter) dengan nama pengguna @rayayanyani.
Tindak Pidana yang Dikenakan terhadap SSS
SSS diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang terkait dengan manipulasi atau penciptaan informasi elektronik yang seolah-olah otentik, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang mengatur penyebarluasan gambar bermuatan pelanggaran kesusilaan.
Akibat perbuatannya, SSS sempat ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 7 Mei 2025 dengan jadwal penahanan hingga 26 Mei 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangguhan Penahanan
Namun, penyidik akhirnya memutuskan untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap SSS setelah mempertimbangkan sejumlah faktor. Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penasihat hukum dan orang tua SSS.
“Penangguhan ini diberikan penyidik mendasari pada permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya,” ujarnya.
Selain itu, permohonan maaf dari SSS dan keluarganya kepada Presiden Prabowo, Presiden Jokowi, dan pihak ITB turut menjadi pertimbangan dalam keputusan tersebut. SSS menyatakan penyesalannya atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. (*)
Halaman : 1 2




















