Polri Ungkap Kronologi Penangkapan dan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Meme Kontroversial

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 16:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Foto ilustrasi (LoboStudioHamburg/Pixabay).

i

Foto ilustrasi (LoboStudioHamburg/Pixabay).

Penyidikan resmi dimulai pada 7 April 2025, dan pada 6 Mei 2025, penyidik melakukan penangkapan terhadap SSS, yang merupakan pemilik akun X (dulu Twitter) dengan nama pengguna @rayayanyani.

Tindak Pidana yang Dikenakan terhadap SSS

SSS diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang terkait dengan manipulasi atau penciptaan informasi elektronik yang seolah-olah otentik, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang mengatur penyebarluasan gambar bermuatan pelanggaran kesusilaan.

Baca Juga :  Adira Finance Targetkan Pembiayaan Multiguna Naik 20 Persen di Ramadan 2026

Akibat perbuatannya, SSS sempat ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 7 Mei 2025 dengan jadwal penahanan hingga 26 Mei 2025.

Penangguhan Penahanan

Namun, penyidik akhirnya memutuskan untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap SSS setelah mempertimbangkan sejumlah faktor. Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penasihat hukum dan orang tua SSS.

“Penangguhan ini diberikan penyidik mendasari pada permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya,” ujarnya.

Selain itu, permohonan maaf dari SSS dan keluarganya kepada Presiden Prabowo, Presiden Jokowi, dan pihak ITB turut menjadi pertimbangan dalam keputusan tersebut. SSS menyatakan penyesalannya atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. (*)

Baca Juga :  Pemkot bekasi Raih Terbaik Kedua Pengelolaan Medsos Pemerintah di Ajang AMH 2018

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rocky Gerung Soroti Ideologi Global, Asep Kusnanto Tekankan Partisipasi Publik
Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Persita, Shin Tae-yong Siapkan Evaluasi
Indosat Bundling iPhone 18 Pro, Kuota 175GB Mulai Rp499 Ribu per Bulan
Prof Romli Nilai Korupsi Rugikan Hak Sosial Masyarakat
IM3 Gelar Pesta Hadiah IMPoin 2026, Siapkan 2.026 Hadiah Termasuk Mobil Listrik BYD
Omzet PKL Sempat Anjlok 40 Persen, APKLI Apresiasi Peran Dasco
RUPSLB XLSMART Angkat Thomas Hundt sebagai Komisaris, Gantikan Vivek Sood
Kolaborasi Polri dan Media Diperkuat, Kapolda Metro Jaya Tampung Aspirasi Wartawan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rocky Gerung Soroti Ideologi Global, Asep Kusnanto Tekankan Partisipasi Publik

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Persita, Shin Tae-yong Siapkan Evaluasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Indosat Bundling iPhone 18 Pro, Kuota 175GB Mulai Rp499 Ribu per Bulan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Prof Romli Nilai Korupsi Rugikan Hak Sosial Masyarakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:03 WIB

IM3 Gelar Pesta Hadiah IMPoin 2026, Siapkan 2.026 Hadiah Termasuk Mobil Listrik BYD

Berita Terbaru