RakyatJabarNews.com – Polres Metropolitan Bekasi berhasil mengungkap pembunuhan berencana di Jalan Raya KH. Abu Bakar, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan di mana korbannya adalah EF (24), pada 14 Mei 2017 lalu.
“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RYA bin N alias Iki (22),” ungkap Kepala Polres Metropolitan Bekasi, Asep Adisaputra, saat meggelar konferensi pers, Kamis (6/7/2017).
Pada waktu kejadian atau sekitar pukul 20.00 WIB, korban mengajak tersangka minum-minuman keras di underpass Tambun. Kata Asep, saat itu korban mengajak tersangka melalui telepon selularnya.
Tersangka yang mempunyai rasa dendam terhadap korban pun menerima ajakan itu. Dari pengakuan tersangka terhadap penyidik, setelah mendapatkan ajakan dari korban ia lalu menyiapkan sebilah celurit yang berada di belakang rumahnya untuk dipindahkan ke jok sepeda motornya.
“Tersangka kesal karena korban sombong. Selanjutnya, tersangka menghubungi korban untuk bertemu di Kampung Poncol Tambun, kemudian tersangka bersama dengan empat orang temannya minum beralkohol di tempat tersebut,” jelas Asep.
Lanjut Asep, pada pukul 23.30 WIB korban sampai di Kampung Poncol menggunakan sepeda motor miliknya, lalu bergabung ikut minum beralkohol bersama tersangka dan ke empat orang temannya.
Kemudian pada pukul 00.30 WIB, korban mengajak pindah minum ke underpass Tambun. Setelah tiba di sana, tersangka dan korban kembali melanjutkan minum sambil duduk di pedestrian underpass.
“Setelah minumannya habis, tersangka mengajak pulang. Dan pada saat itu pula tersangka mengambil clurit yang telah disimpan di dalam jok motornya untuk diselipkan ke dalam celana tersangka sebelah kiri dengan tujuan untuk membacok korban pada saat perjalanan pulang. Kemudian, tersangka dan korban pulang dengan menggunakan sepeda motor masing-masing,” paparnya.
Dalam perjalanan pulang dan sesampainya di Metland Tambun, tersangka berpura-pura untuk pisah arah dengan korban. Namun tersangka membuntuti korban dan mencari tempat yang sepi untuk membunuh korban.
Pada saat situasi jalan sepi atau di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka mendekati korban, lalu mengayunkan celuritnya ke arah korban dan mengenai kaki korban. Tersangka membacoki korban secara membabi buta dan meninggalkan korban yang berlumur darah.
“Sesampainya di rumah, tersangka tidur. Kemudian pada pukul 10.00 WIB tersangka mendapat kabar bahwa korban sudah meninggal dunia,” kata Asep.
Dari situ, keluarga korban membuat laporan polisi sampai dengan hari ini tersangka berhasil diamankan beserta dengan barang buktinya berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit milik tersangka, satu unit handphone Samsung tipe flip warna hitam, sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol B-6894-FNS milik tersangka, dan satu potong kaos milik korban yang berlumur darah.
“Korban diberatkan pasal berlapis yakni, 340 SUB 338 SUB 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan paling lambat 20 tahun penjara,” tandasnya. (Ziz/RJN)