Polres Majalengka Larang Konvoi Kemenangan Berdasarkan Hasil Quick Count

- Redaksi

Kamis, 18 April 2019 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Majalengka – Polres Majalengka melarang tim sukses pasangan calon hingga masyarakat untuk tidak melakukan mobilisasi massa atau konvoi kemenangan setelah hasil quick count atau hitung cepat.

“Polisi tidak akan memberikan rekomendasi terhadap masyarakat yang izin dalam rangka memobilisasi massa untuk merayakan kemenangan secara awal,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, pada Kamis (18/4/2019).

Baca Juga :  Bekasi Menuju Nol Stunting

Mariyono mengatakan masyarakat tidak diperkenankan melakukan konvoi, karena sangat rawan provokasi dan terjadi konflik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu dia juga akan melakukan upaya persuasif bila terjadi mobilisasi massa, namun Polri tidak segan untuk menindak tegas masyarakat ketika upaya persuasif tidak mampu dilakukan.

Baca Juga :  Kunjungi Indramayu, Ridwan Kamil Janji Bangun Pusat Budaya Pesisir Pantura

“Kita akan terus melokalisir, menghentikan, mengimbau masyarakat untuk kembali dan meminta bersabar menunggu pengumuman resmi oleh KPU. Kan sudah ada jadwalnya ada tahapannya,” ujarnya.

Mariyono meminta masyarakat bersabar menunggu proses penghitungan suara secara final di tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Alasan itu lanjut dia, didasarkan pada fakta bahwa KPU merupakan lembaga resmi yang memiliki kompetensi untuk mengumumkan hasil pemilu secara nasional.

Baca Juga :  Akses Sulit, Polres Cikot Berikan Bantuan Khusus untuk TPS Benda Kerep

“Kami selalu mengimbau masyarakat untuk tenang. Namun apabila nanti ada unsur pidana dalam rangka memobilisasi massa di situ polisi tidak segan menindak tegas, karena ini rawan,” katanya. (red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Berita Terbaru