Polres Indramayu Ringkus Puluhan Pelaku Curas dan Curanmor

- Redaksi

Senin, 18 November 2019 - 13:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Indramayu – Sebanyak 24 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan motor (curanmor) diamankan jajaran Polres Indramayu.

Dari tangan para tersangka, jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menyita sebanyak 86 unit kendaraan hasil kejahatan.
Para tersangka itu terdiri dari eksekutor, spesialis pengubah nomor rangka mesin, penyedia STNK palsu, dan penadah.
Ke-86 unit kendaraan roda dua hasil kejahatan itu disita jajaran Satreskrim Polres Indramayu dari Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat hingga Kalimantan Barat.
“Merampas kendaraan hingga membuat surat-surat (STNK palsu) supaya lengkap merupakan modua klasik pelaku Curanmor,” terang Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi didampingi Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Marzuki dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (18/11).
Sementara Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengapresiasi kinerja Polres Indramayu karena berhasil menangkap para pelaku curas dan curanmor. Terlebih berhasil mengamankan 86 kendaraan hasil kejahatan.
“Ini prestasi yang luar biasa dari Polres Indramayu, saya apresiasi dan terima kasih,” tandasnya.
Dalam rilisnya, Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Marzuki menjelaskan, 24 tersangka curas dan curanmor ditangkap jajaran Satreskrim dalam kurun waktu 1 bulan.
Para pelaku curas akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 9 Tahun.
Pelaku Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan pidana penjara paling lama 7 tahun. Untuk penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (red/rjn)
Baca Juga :  Peringati Tahun Baru Islam 1441 Hijriah, MCM Bagikan 59 Sertifikat Wakaf Musholla Gratis
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal
Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan
Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita
Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka
Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:41 WIB

16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengikuti ekspos pembangunan manajemen talenta ASN bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kantor BKN RI, Rabu (21/10/2026), sebagai upaya memperkuat profesionalisme dan kinerja aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi.

Pemerintahan

Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:30 WIB