PDAM Denpasar Melakukan Kunker ke PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2019 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menjadi bahasan di sejumlah pengelola perusahaan milik pemerintah daerah.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali, bersama Direksi
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Dewan Pengawas PDAM setempat, melakukan kunjungan kerja ke PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, di Tegaldanas, Cikarang Pusat – Kabupaten Bekasi, Selasa (19/3/2019).

Rombongan dipimpin Sekda Pemkot Denpasar Anak Agung Rai Iswara, dan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Denpasar, Ida Bagus Gede Arsana.

Rombongan tersebut diterima langsung Direktur Utama, Direktur Teknik, dan Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim, Johny Dewanto, dan Maman Sudarman serta pejabat terkait lainnya.

Baca Juga :  Isolasi Kemanusiaan Petugas Akan Lakukan Pengecekan Suhu Tubuh Di Sejumlah Perbatasan

Dalam pertemuan tersebut, terjadi diskusi antara dua pihak menyangkut PP 54 Tahun 2017 yang sampai saat ini turunannya berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri, masih dalam proses. Selain diskusi menyangkut pembentukan badan usaha sesuai PP 54, juga terjadi tukar pengalaman terkait pelayanan air bersih.

Di Kota Denpasar Bali, kata Sekda Anak Agung, jumlah pelanggan atau sambungan langganan (SL) PDAM Kota Denpasar sekitar 82.000 SL. Sementara di PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi diungkapkan Dirut Usep, jumlah pelanggannya sekitar 240.000 SL.

“Pada umumnya menyangkut pengolahan air sama. Tapi di Bekasi, potensi luar biasa dan saat ini ada 5 juta jumlah penduduk di Kota dan Kabupaten Bekasi. Tapi cakupan pelayanan baru sekitar 32 persen dari jumlah penduduk,” kata Usep.

Baca Juga :  Kepala Dinas Koperasi & UMKM Kota Bekasi Terima kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali

Usep juga menjelaskan, bahwa PDAM yang pimpinnya, milik dua pemerintahan, yakni Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Bekasi. Saat ini pun sedang tahap pemisahan aset. Jika pemisahan sudah selesai, baru beranjak pada pembentukan nama badan usaha sesuai PP 54 Tahun 2017.

Lahirnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, dan ini menjadi dasar hukum baru bagi BUMD.

Baca Juga :  Bupati Ade Kuswara: Komitmen Bangun Bekasi Tak Berhenti di 100 Hari

Dalam aturan baru saat ini, berisi 17 bab dan 141 pasal. Adapun bentuk BUMD nantinya ada dua, yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dan Perseroan Daerah (Perseroda). Perumda merupakan BUMD yang modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sementara, Perseroda modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% dimiliki oleh satu daerah. Perseroda ini bisa dimiliki lebih dari satu daerah.

Di Indonesia, lanjut Usep, baru ada tiga PDAM berbentuk Perseroda. Dan di Jawa Barat baru ada dua berbentuk Perumda yakni Cianjur dan Cirebon. Maka, kedepan pihaknya juga akan menerapkan PP 54 tahun 2017. (rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi
Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi
Eks Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp80 Juta untuk Alih Kelola MCK

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:48 WIB

Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:22 WIB

Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kepala Desa Burangkeng Nemin Bin H. Sain.

Pilkades

Kades Burangkeng Minta Perda Desa Tak Tergesa-gesa

Kamis, 16 Jul 2026 - 19:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami