PDAM Denpasar Melakukan Kunker ke PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2019 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menjadi bahasan di sejumlah pengelola perusahaan milik pemerintah daerah.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali, bersama Direksi
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Dewan Pengawas PDAM setempat, melakukan kunjungan kerja ke PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, di Tegaldanas, Cikarang Pusat – Kabupaten Bekasi, Selasa (19/3/2019).

Rombongan dipimpin Sekda Pemkot Denpasar Anak Agung Rai Iswara, dan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Denpasar, Ida Bagus Gede Arsana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rombongan tersebut diterima langsung Direktur Utama, Direktur Teknik, dan Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim, Johny Dewanto, dan Maman Sudarman serta pejabat terkait lainnya.

Baca Juga :  Wawali Bekasi Serahkan Penghargaan Lomba Film Pendek Pariwisata Kota Bekasi

Dalam pertemuan tersebut, terjadi diskusi antara dua pihak menyangkut PP 54 Tahun 2017 yang sampai saat ini turunannya berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri, masih dalam proses. Selain diskusi menyangkut pembentukan badan usaha sesuai PP 54, juga terjadi tukar pengalaman terkait pelayanan air bersih.

Di Kota Denpasar Bali, kata Sekda Anak Agung, jumlah pelanggan atau sambungan langganan (SL) PDAM Kota Denpasar sekitar 82.000 SL. Sementara di PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi diungkapkan Dirut Usep, jumlah pelanggannya sekitar 240.000 SL.

“Pada umumnya menyangkut pengolahan air sama. Tapi di Bekasi, potensi luar biasa dan saat ini ada 5 juta jumlah penduduk di Kota dan Kabupaten Bekasi. Tapi cakupan pelayanan baru sekitar 32 persen dari jumlah penduduk,” kata Usep.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, Deddy Mizwar Hibur Jamaah

Usep juga menjelaskan, bahwa PDAM yang pimpinnya, milik dua pemerintahan, yakni Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Bekasi. Saat ini pun sedang tahap pemisahan aset. Jika pemisahan sudah selesai, baru beranjak pada pembentukan nama badan usaha sesuai PP 54 Tahun 2017.

Lahirnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, dan ini menjadi dasar hukum baru bagi BUMD.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Pj. Wali Kota Bekasi Harga Pangan Pokok Stabil dan Ketersediaan Aman

Dalam aturan baru saat ini, berisi 17 bab dan 141 pasal. Adapun bentuk BUMD nantinya ada dua, yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dan Perseroan Daerah (Perseroda). Perumda merupakan BUMD yang modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sementara, Perseroda modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% dimiliki oleh satu daerah. Perseroda ini bisa dimiliki lebih dari satu daerah.

Di Indonesia, lanjut Usep, baru ada tiga PDAM berbentuk Perseroda. Dan di Jawa Barat baru ada dua berbentuk Perumda yakni Cianjur dan Cirebon. Maka, kedepan pihaknya juga akan menerapkan PP 54 tahun 2017. (rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ
Sinergi Patriot Bekasi Usul 20 Ribu Sambungan Jargas Baru, Warga Mulai Tinggalkan LPG
Resmi Terpilih Jadi BPD, Anen Cerdik Parwoto: Ini Kemenangan Warga
Camat Cibitung Apresiasi Tingginya Antusias Warga dalam Pemilihan BPD
ACP Tegak Lurus! Doa Bersama Menangkan Anen Cerdik Parwoto Guncang Dusun 3
Diadora Buka Mono Store Pertama di Indonesia di Bekasi, Bidik Pasar Greater Jakarta
Viral Dugaan Pencemaran Kali Rawalumbu, Pemkot Bekasi Ambil Sampel Air

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Senin, 25 Mei 2026 - 09:37 WIB

Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:06 WIB

Sinergi Patriot Bekasi Usul 20 Ribu Sambungan Jargas Baru, Warga Mulai Tinggalkan LPG

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIB

Resmi Terpilih Jadi BPD, Anen Cerdik Parwoto: Ini Kemenangan Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:35 WIB

Camat Cibitung Apresiasi Tingginya Antusias Warga dalam Pemilihan BPD

Berita Terbaru

Bekasi

Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ

Senin, 25 Mei 2026 - 09:37 WIB