PDAM Denpasar Melakukan Kunker ke PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2019 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menjadi bahasan di sejumlah pengelola perusahaan milik pemerintah daerah.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali, bersama Direksi
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Dewan Pengawas PDAM setempat, melakukan kunjungan kerja ke PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, di Tegaldanas, Cikarang Pusat – Kabupaten Bekasi, Selasa (19/3/2019).

Rombongan dipimpin Sekda Pemkot Denpasar Anak Agung Rai Iswara, dan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Denpasar, Ida Bagus Gede Arsana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rombongan tersebut diterima langsung Direktur Utama, Direktur Teknik, dan Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim, Johny Dewanto, dan Maman Sudarman serta pejabat terkait lainnya.

Baca Juga :  Romobongan Button Tengah Belajar ke Perumda Tirta Bhagasasi

Dalam pertemuan tersebut, terjadi diskusi antara dua pihak menyangkut PP 54 Tahun 2017 yang sampai saat ini turunannya berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri, masih dalam proses. Selain diskusi menyangkut pembentukan badan usaha sesuai PP 54, juga terjadi tukar pengalaman terkait pelayanan air bersih.

Di Kota Denpasar Bali, kata Sekda Anak Agung, jumlah pelanggan atau sambungan langganan (SL) PDAM Kota Denpasar sekitar 82.000 SL. Sementara di PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi diungkapkan Dirut Usep, jumlah pelanggannya sekitar 240.000 SL.

“Pada umumnya menyangkut pengolahan air sama. Tapi di Bekasi, potensi luar biasa dan saat ini ada 5 juta jumlah penduduk di Kota dan Kabupaten Bekasi. Tapi cakupan pelayanan baru sekitar 32 persen dari jumlah penduduk,” kata Usep.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Jalan Tol Jagorawi, Tinjau Lokasi Kecelakaan GT Ciawi 2

Usep juga menjelaskan, bahwa PDAM yang pimpinnya, milik dua pemerintahan, yakni Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Bekasi. Saat ini pun sedang tahap pemisahan aset. Jika pemisahan sudah selesai, baru beranjak pada pembentukan nama badan usaha sesuai PP 54 Tahun 2017.

Lahirnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, dan ini menjadi dasar hukum baru bagi BUMD.

Baca Juga :  Kepala Dinas Koperasi & UMKM Kota Bekasi Terima kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali

Dalam aturan baru saat ini, berisi 17 bab dan 141 pasal. Adapun bentuk BUMD nantinya ada dua, yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dan Perseroan Daerah (Perseroda). Perumda merupakan BUMD yang modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sementara, Perseroda modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% dimiliki oleh satu daerah. Perseroda ini bisa dimiliki lebih dari satu daerah.

Di Indonesia, lanjut Usep, baru ada tiga PDAM berbentuk Perseroda. Dan di Jawa Barat baru ada dua berbentuk Perumda yakni Cianjur dan Cirebon. Maka, kedepan pihaknya juga akan menerapkan PP 54 tahun 2017. (rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Malam 1 Muharram di Bekasi Pecah! 5.000 Warga Ikut Pawai, Tri Adhianto Soroti Kebersamaan
Pilkades Digital Siap Digelar di Kabupaten Bekasi, Hitung Suara Cuma 10 Menit!
Ibis Styles Bekasi Jatibening Punya Nobar Resmi dan Restoran 24 Jam, Internet Kini 300 Mbps
Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Pemkot Bekasi Tegaskan Aturan PPPK Ikuti Pusat, Soroti Batas Belanja Pegawai 30 Persen
Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:45 WIB

Malam 1 Muharram di Bekasi Pecah! 5.000 Warga Ikut Pawai, Tri Adhianto Soroti Kebersamaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:06 WIB

Pilkades Digital Siap Digelar di Kabupaten Bekasi, Hitung Suara Cuma 10 Menit!

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:50 WIB

Ibis Styles Bekasi Jatibening Punya Nobar Resmi dan Restoran 24 Jam, Internet Kini 300 Mbps

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:19 WIB

Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:11 WIB

Pemkot Bekasi Tegaskan Aturan PPPK Ikuti Pusat, Soroti Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Berita Terbaru