RakyatJabarNews.com, Cirebon – Tim Tekab 852 Zona Timur Sat Reskrim Polres Cirebon bersama dengan Unit Reskrim Polsek Lemahabang telah melakukan penangkapan para pelaku perkara tindak pidana Curas dan Curat Di rumah milik Toip, warga Desa Sigong Dusun 2 RT 11/03 Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, Minggu (14/1).
Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra mengatakan, sekitar jam 05.00 WIB di rumah milik Toip, telah terjadi pencurian uang tunai sebesar Rp 3 juta, 1 buah perhiasan gelang emas seberat 6 gram seharga Rp 2,4 juta, 2 lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat No. Pol B 3771 KYM dan Honda Vario No. Pol B 4575 KCN, SIM A dan C atasnama Toip, dan 4 unit handphone.
“Pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut dengan cara memanjat tembok belakang rumah, kemudian masuk melalui pintu dapur dan selanjutnya mengambil barang-barang tersebut di atas,” jelasnya.
Kemudian, dilakukan penyelidikan dan dari baket data yang ada, diketahui mengarah kepada keberadaan para pelaku, yakni D, HR, MRH, dan I yang dilakukan penangkapan di beberapa lokasi berbeda. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cirebon guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 buah Dus Box Hp, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau putih tanpa plat nomor polisi, 1 buah pahat bergagang kayu, 1 buah obeng bergagang plastik warna kuning, dan 1 unit handphone merk Samsung A5 warna putih.(Juf/RJN)