Namun demikian, Dani menuturkan, pada tahun 2024 ini seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat, dari sisi masa kerja, pada pendataan dan penginputan data base, akan diangkat menjadi PPPK.
“Tentu kebijakan ini mengandung konsekuensi, harus dialokasikannya anggaran yang cukup besar untuk belanja pegawai, tetapi ini adalah amanat Undang-undang yang harus dijalankan,” ucapnya.
Disamping itu, pengangkatan PPPK ini juga sebagai apresiasi pemerintah daerah terhadap tenaga honorer yang sudah bekerja dengan penuh dedikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” terangnya. (*)








