Perda Koperasi dan UMKM Disahkan, Pj Bupati Bekasi Yakin Mampu Ciptakan Lapangan Kerja Lebih Luas

- Redaksi

Rabu, 12 Juli 2023 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – DPRD Kabupaten Bekasi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Selasa (11/06/2023).

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratulloh, dengan dihadiri Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. Selain Perda Koperasi dan UMKM turut disahkan Perda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan dengan disahkannya Perda Koperasi dan UMKM ini diharapkan mampu mendorong penyerapan tenaga kerja yang lebih luas. Ia mengatakan, dari ribuan perusahaan di Kabupaten Bekasi, faktanya 70 persen berasal dari usaha kecil.

Baca Juga :  Pemkab Kuningan Luncurkan Aplikasi Si Badu

“Usaha besar itu fisiknya memang besar-besar, sehingga nampak dominan, tapi sebenarnya persentasenya hanya di angka 30 persen. Kalau dilihat dari serapan tenaga kerjanya banyak dari UMKM ini,” ungkap Dani Ramdan.

Sektor UMKM juga diyakini mampu menjadi solusi dalam membantu mengurangi angka pengangguran yang ada di Kabupaten Bekasi, selain dari sektor industri manufaktur.

Pemkab Bekasi menurutnya sudah menjalankan berbagai program untuk menumbuhkembangkan pelaku UMKM. Seperti bantuan permodalan, manajemen teknologi, dan kemitraan usaha. Dengan adanya Perda ini, katanya, pelaku UMKM akan terus bisa didukung dan ditingkatkan perkembangan usahanya.

“Tapi saya lihat untuk UMKM ini kuncinya ada di pemasaran. Kalau kita bisa menciptakan pasar yang terus menerus berkelanjutan itu bisa hidup. Makanya upaya kita menciptakan pasar,” jelasnya.

Baca Juga :  Tokoh Lintas Agama Gelar Deklarasi Anti Hoax dan Radikalisme

Dani Ramdan menyebutkan, dalam aplikasi pasar daring Bebeli yang dikembangkan Pemkab Bekasi, sudah terlihat geliat ekonomi dari pelaku UMKM. Bahkan omset dari adanya aplikasi tersebut khusus barang terjual di lingkungan Pemkab Bekasi mencapai Rp 30 miliar dalam enam bulan.

“Itu untuk belanja dinas saja. ATK, kebutuhan sehari-hari, operasional kedinasan, dan lain-lain,” tambahnya.

Dia merencanakan, Pemkab Bekasi akan membuka aplikasi Bebeli ke masyarakat luas, tetapi masih diupayakan dalam program cyber security (perlindungan data). Karena ini sebuah transaksi dan data masyarakat yang harus dilindungi.

“Ini sedang kita hire mitra kerjasama, yang bisa memberikan dukungan dari sisi keamanan data,” jelasnya.

Baca Juga :  Ruddy Gandakusumah: UMKM Kota Bekasi Bertumbuh Pesat Dalam Jangka 5 Tahun

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratulloh mengatakan, dalam momentum Hari Koperasi dia mengharapkan agar Koperasi dan UMKM di Kabupaten Bekasi semakin maju dan menjadi penggerak ekonomi.

“Karena koperasi dan UMKM ini merupakan kunci kemajuan ekonomi masyarakat Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Penetapan Perda ini juga menurutnya sudah melalui Panitia Khusus 23 yang secara intensif melakukan penyempurnaan Raperda tentang Koperasi dan UMKM bersama Perangkat Daerah dengan menindaklanjuti hasil fasilitasi Pemprov Jabar tanggal 4 Juli 2023.

Dalam paripurna ini, Pemkab Bekasi juga menyerahkan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi, dan Raperda tentang Desa Wisata. red

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPID Menyala, Solusi Digital Informasi Publik Bekasi
Bupati Bekasi Serahkan Jamsostek dan Sarpras untuk Nelayan, Dorong Tarumajaya Jadi Kontributor PAD
Tak Ada Lagi PMI Jadi Korban! Fraksi PDI Perjuangan Bekasi Pasang Badan
Bekasi Luncurkan 130 Koperasi Desa, Pertama di Indonesia !
Kantor Baru WOM Finance Hadir di Summarecon Bekasi, Pelayanan Makin Nyaman
DPRD Kota Bekasi Pastikan Raperda Pajak dan Retribusi Sesuai Regulasi Terbaru
Anggaran Rp 2,1 Triliun Disiapkan DPRD Kota Bekasi untuk Atasi Jalan Rusak dan Banjir
Wali Kota Bekasi: ASN Harus Jadi Panutan, Bukan Beban Publik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:37 WIB

PPID Menyala, Solusi Digital Informasi Publik Bekasi

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:32 WIB

Bupati Bekasi Serahkan Jamsostek dan Sarpras untuk Nelayan, Dorong Tarumajaya Jadi Kontributor PAD

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:17 WIB

Tak Ada Lagi PMI Jadi Korban! Fraksi PDI Perjuangan Bekasi Pasang Badan

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:07 WIB

Bekasi Luncurkan 130 Koperasi Desa, Pertama di Indonesia !

Senin, 19 Mei 2025 - 14:37 WIB

Kantor Baru WOM Finance Hadir di Summarecon Bekasi, Pelayanan Makin Nyaman

Berita Terbaru

Transformasi layanan publik Bekasi lewat teknologi! PPID Menyala bikin akses informasi jadi mudah, cepat, dan transparan. Sudah coba?

Pemerintahan

PPID Menyala, Solusi Digital Informasi Publik Bekasi

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:37 WIB

Cetak Sejarah : Kabupaten Bekasi cetak sejarah Sebanyak 130 Koperasi Merah Putih resmi dibentuk di seluruh desa dan kelurahan. Jadi yang pertama di Indonesia dengan 100% koperasi desa. Siap dorong ekonomi rakyat dan buka jutaan lapangan kerja

Pemerintahan

Bekasi Luncurkan 130 Koperasi Desa, Pertama di Indonesia !

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:07 WIB

Anda Kurang Beruntung !