Bagi Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bukan Penduduk Indonesia, format NPWP yang digunakan adalah format 16 digit.
Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melakukan pemutakhiran data profil mereka melalui situs web pajak menggunakan NPWP format baru ini. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengoneksikan NIK dan NPWP:
1. Akses djponline.pajak.go.id untuk memulai proses.
2. Jika NIK sudah valid, login menggunakan NIK. Jika belum, gunakan NPWP terlebih dahulu.
3. Setelah berhasil masuk, masukkan NIK pada menu pemutakhiran data utama dan lakukan validasi.
4. Setelah proses validasi selesai, NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









