RJN, Bekasi – Usai laksanakan upacara HUT Kopri ke 47, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Reny Hendrawati mengumumkan kepada pegawai Non PNS agar tetap berdiri di lapangan Plaza Pemerintah Kota Bekasi dikarenakan adanya pengarahan langsung dari Wali Kota Bekasi tentang tingkat kedisiplinan pegawai Pemerintah Kota Bekasi pada Kamis (29/11/2018).
Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi juga memerintahkan untuk para Kepala Dinas ikut serta dalam pengarahan tersebut, bersama Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto dan Pj. Sekda Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro, di teriknya matahari, para ASN dan Non PNS duduk di tengah lapangan untuk menerima arahan dari Wali Kota Bekasi.
Dalam paparannya, Wali Kota Bekasi menegaskan isu isu pemberhentian pegawai baik dari ASN maupun pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) secara sepihak itu hoax, yang bisa memberhentikan itu Wali Kota dan di urus juga oleh BKPPD Kota Bekasi yang juga sinergitas dari Wakil Wali Kota dan Pj. SEKDA. Namun jika memang mereka tidak patuh dengan peraturan yang telah di buat, mereka harus terima konsekuensi nya untuk pelanggaran, jangan kan TKK, ASN pun bisa di tegaskan untuk keluar dari Pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan mudah terpenagruh dengan isu isu yang ada, cari informasi yang benar san akurat, serahkan semua ke BKPPD peemasalahan pelanggaran aturan, jika memang terjadi pelanggaran, jangankan TKK, ASN pun bisa diberhentikan, “tegasnya.
Kedua, Wali Kota Bekasi juga kembali menegaskan untuk melayani penuh dengan hati, tanggung jawab dan disiplin sesuai ketentuan seperti contoh jika petugas pelayanan itu harus datang lebih awal, jika ditentukan jam kerja dari aturannya harus datang tepat waktu, pelayanan di Kecamatan kini sudah ditambah jam kerja nya untuk lakukan proses pelayanan dan laksanakan penih tanggung jawab sampai tuntas dan cepat, jangan diperlambat.
Pada senin lalu, Wali Kota memanggil para pemangku jabatan esselon II dan III yang tidak turut serta dalam apel, Wali Kota memberi amanah kepada Kepala BKPPD untuk evaluasi tegusan swcara lisan maupun tulisan, ini tujuannya agar tingkat disipliner bagi pegawai baik ASN maupin Non PNS agar bertanggung jawab.
“Setidaknya patuhi peraturan yang telah di buat, tidak akan ada pengeluaran bagi pegawai jika semua ikut dalam peraturan dan tidak dilanggar, “tutupnya. (ziz/rjn)