Pemkot Bekasi Terus Usahakan Pencairan Bantuan Operasional RT RW Tahun 2021

- Redaksi

Minggu, 25 April 2021 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rakyatjabarnews.com, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat Kota Bekasi telah memberikan arahan teknis kepada Para Kasubag Keuangan Kecamatan dan Para Lurah berkaitan dengan teknis dan mekanisme pencairan bantuan operasioanal RT dan RW Tahun Anggaran 2021. Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan pencairan bantuan operasional RT/RW.

Adanya kendala belum cairnya dana operasional RT RW diantaranya berkaitan dengan pelaksanaan anggaran pemberian bantuan operasional RT/RW dilakukan penyesuaian terkait kode rekening penganggaran/ perubahan penjabaran dalam Anggaran pada Kecamatan di Kota Bekasi.

Bahwa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Bekasi, pada Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (4) huruf 4 bahwa dalam melaksanakan tugasnya membantu Pemerintah Kota Bekasi dalam peningkatan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan, Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) mendapatkan bantuan operasional yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kota Bekasi.

Pada Tahun Anggaran 2021 telah dianggarkan bantuan operasional untuk membantu pelaksanaan kegiatan operasional RT dan/atau RW di wilayah Kota Bekasi sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021 tentang Pemberian Bantuan Operasional Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Kota Bekasi, telah ditetapkan Pemberian Bantuan Operasional RT dan RW sebagai berikut:

  • Bantuan Operasional RT diberikan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per tahun
  • Bantuan Operasional RW diberikan Rp 7.500.000,- (lima juta rupiah) per tahun.
Baca Juga :  Selama Ramadan, Pemkab Bekasi Maksimalkan Pelayanan

Berkenaanan dengan adanya ketentuan terkait klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, sehingga berkaitan dengan pelaksanaan anggaran pemberian bantuan operasional RT/RW dilakukan penyesuaian terkait kode rekening penganggaran/ perubahan penjabaran dalam Anggaran pada Kecamatan di Kota Bekasi.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan pencairan bantuan operasional RT/RW dimaksud, telah diberikan arahan secara teknis oleh Bagian Tapem Setda, BPKAD dan Inspektorat Kota Bekasi kepada Para kasubag Keuangan kecamatan dan Para Lurah berkaitan dengan teknis dan mekanisme pencairan bantuan opersioanal RT dan RW Tahun Anggaran 2021, antara lain:

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Gencarkan Gerakan Magrib Mengaji

1. Bantuan Operasional RT/RW yang diberikan *bukan* untuk uang Lelah/insentif/gaji/honorarium atau sejenisnya;

2. Bantuan Operasional RT/RW yang diberikan dapat dipergunakan untuk:

  • Makanan dan Minuman Kegiatan
  • Alat Tulis kantor
  • Peralatan dan perlengkapan Kegiatan

3. Bantuan Operasional RT/RW yang diberikan melalui transfer ke rekening RW/RT.

Laporan penggunaan bantuan operasional RT/RW dimaksud dilaporkan Kepada Lurah dan menyampaikan tembusan laporan keuangan Kepada warga masyarakat melalui musyawarah Rukun Tetangga dan/atau Musyawarah Rukun Warga.

(ziz)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang
Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global
Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah
Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter
Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa
Pasien Dirawat di Rumah Sakit, Tim Adminduk Cikarang Pusat Jemput Bola Rekam E-KTP ke Ruang Perawatan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:53 WIB

Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang

Senin, 1 Juni 2026 - 10:01 WIB

Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:56 WIB

Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter

Berita Terbaru