Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM Mulai 23 Februari -hingga 8 Maret 2021

- Redaksi

Rabu, 24 Februari 2021 - 15:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran Nomor : 443.1/274/Set.Covid.19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Bermasyarakat berbasis Mikro & Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW pada Kelurahan di Wilayah Kota Bekasi dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Berikut ini merupakan isi lengkap dari surat edaran tersebut :

Dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid -19 di Kota Bekasi, diantaranya :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

a. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 5O% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar
5O% (lima puluh persen) , dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengqjar secara secara Daring/online;

C. Untuk Sektor Esensial seperti Kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman, energi; komunikasi, dan teknologi, Informasi; keuangan, perbankan, system pembayaran, pasar modal; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar; utilitas publik; dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan ojek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokokm masyarakattetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. Mengatur pemberlakuan pembatasan:

1. Kegiatan restoran (makan / minum) di tempat sebesar 5O% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan pada Rumah Makan/Restoran/Usaha diluar MaIl melalui takeaway/drive thru tetap diijinkan dengan jam operasional hingga pukul 23.00) WIB.

Baca Juga :  BNI Berika 250 Paket Sembako Kepada Warga Bekasi

2. Pembatasan jam operasional untuk Pusat Perbelanjaan/ Mall, Toko Swalayan dan Usaha Perdagangan lainnya, sampai dengan pukul 2l.00 WIB;

e. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan
secara lebih ketat;

f. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 5O% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat;

G. Menghentikan Kegiatan Fasilitas Umum dan Kegiatan Sosial Budaya untuk sementara Waktu.

h. Melakukan Pengaturan Kapasitas dan Jam Operasional pada Transportasi Umum dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Melakukan Monitoring dan Pengendalian pada PPKM Mikro sebagaimana Diktum KESATU, hingga tingkat RT dengan menetapkan Zonasi, sebagai berikut :

a. Zona Hijau dengan Kriteria tidak ada kasus Covid -19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, yaitu seluruh suspect di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

b. Zona Kuning dengan Kriteria Jika terdapat I (satu) sampai 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid -19 di satu RI selama 7 (tujuh) hari terakhir,maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan Kontak erat dengan pengawasan ketat;

C. Zona Oranye dengan Kriteria Jika terdapat 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid – 19 di satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan Kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup Rumah Ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Warga Kuningan Masih Banyak Yang Menganggur

d. Zona Merah dengan Kriteria Jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif
Covid -19 di satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah Pemberlakukan PPKM tingkat RT yang mencakup :

1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;

2. Melakukan isolasi mandiri/terpusatd denganpengawasan ketat

3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial

4. Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang

5. Membatasi keluar masuk wilayah maksimal hingga pukul 20.00 WIB;

6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat dilingkungan RT yang menimbulkan kerumunan berpotensi menimbulkan penularan.

Melakukan Pengawasan, Evaluasi dan Koordinasi PPKM Mikro dengan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kepala Puskesmas, RW/RT, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tim Penggerak Pemberdayaan kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang
Taruna, dan Relawan lainnya diwilayah Kota Bekasi.

Pelaksanaan Pengawasan dan Evaluasi PPKM Mikro sebagaimana Diktum KEEMPAT, dilakukan dengan membentuk Pos Komando (posko) di Tingkat Kecamatan, Kelurahan dan RW di wilayah Kota Bekasi dalam upaya Penanganan Covid -19, yang memiliki fungsi sebagai
berikut :

Baca Juga :  Urai Kepadatan Kendaraan, Atas Diskresi Kepolisian Jasa Marga Tutup Sementara Ruas Jalan Layang MBZ

a. Pencegahan;
b. Penanganan;
c. Pembinaan; dan
d. Pendukung Pelaksanaan penanganan Covid -19 di Tingkat Kecamatan, Kelurahan dan RW di wilayah wilayah kota Bekasi

Meningkatkan Efektifitas PPKM Mikro, melalui :
a. Peningkatan Disiplin dan Kesadaran masyarakat

Masyarakat dalam Protokol 5M :

l. Menggunakan masker yang baik dan benar

2. Mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan handsanitizer

3. Menjaga Jarak minimal 1 Meter;

4. Menghindari kerumunan;

5. Mengurangi Mobilitas (Jika tidak ada keperluan yang mendesak, untuk tetap berada di rumah. Meski sehat dan tidak ada gejala penyakit).

b. Ketegasan dalam penegakan hukum dan penerapan Sanksi terhadap Penertiban serta penindakan Disiplin

Protokol Kesehatan.

KETUJUH : Melaporkan hasil Monitoring dan Evaluasi terhadap PPKM
Mikro di wilayah Kota Bekasi kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi secara berkala.

KEDELAPAN : Dengan berlakunya Instruksi ini, maka Instruksi Ketua
Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.ll20llSET.COVID-19 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis dalam Upaya Penanganan Pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

(ziz)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tirta Bhagasasi Siapkan 5 Program Strategis, Sasar Industri hingga Data Center
Mensos Apresiasi Karya Siswa Sekolah Rakyat Kota Bekasi, dari Lukisan hingga Perahu Elektrik
PrimeBiz Hotel Cikarang Rayakan 12 Tahun, Beri Penghargaan kepada Karyawan
JTT Alihkan Truk Lowbed di SS Cikunir hingga 19 Oktober, Ini Jalur Alternatifnya
Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan
Asep Surya Atmaja Minta Direksi Tirta Bhagasasi Fokus Tingkatkan Kinerja
Belum Masuk 7 Besar, Remaja Cikarang Ini Justru Raih Penghargaan Berbakat
DPRD Bekasi Siapkan Paripurna Bupati Definitif, Ade Sukron Ungkap Tahapannya

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Tirta Bhagasasi Siapkan 5 Program Strategis, Sasar Industri hingga Data Center

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Mensos Apresiasi Karya Siswa Sekolah Rakyat Kota Bekasi, dari Lukisan hingga Perahu Elektrik

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:53 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Rayakan 12 Tahun, Beri Penghargaan kepada Karyawan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:55 WIB

JTT Alihkan Truk Lowbed di SS Cikunir hingga 19 Oktober, Ini Jalur Alternatifnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan

Berita Terbaru

Teknologi Super Intelligent Valet Parking (SIVP) dan Super AI Cockpit yang dikembangkan OMODA & JAECOO untuk menghadirkan pengalaman parkir otomatis dan interaksi cerdas antara kendaraan dan pengguna. Kedua teknologi tersebut akan diuji dalam ajang International User Summit di China pada 19–21 Oktober 2026.

Otomotif

OMODA & JAECOO Uji Teknologi Parkir Otomatis dan AI di China

Sabtu, 17 Okt 2026 - 07:43 WIB