“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin mengatakan berdasarkan UU ASN ini berarti tidak adanya pemberhentian atau pengurangan Tenaga Kontrak Kerja (TKK) di Kota Bekasi. Adanya mekanisme rekrutmen melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa.
“Ini adalah untuk TKK yang eksisting, bahwa tidak ada pemberhentian atau pengurangan TKK. Terkait LPSE, hanya mekanisme perpanjangan untuk kembali menjadi Honorer yang melalui proses pengadaan barang dan jasa,” ucap Nadih Arifin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nadih lanjut mengatakan Pemkot Bekasi sekarang ini menempuh upaya tersebut sambil menunggu turunnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU tersebut.
“Sambil menunggu penyelesaian RPP-nya, Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah-langkah di daerah sesuai dengan kondisi masing-masing daerah,” ucapnya.
“Yang jelas, kita dilarang merekrut tenaga honorer baru. Oleh karena itu, Pemkot Bekasi akan mengoptimalkan TKK yang sudah ada. Soal bagaimana mekanismenya, melalui LPSE atau tidak, disesuaikan dengan aturan yang berlaku teknis dan administratifnya,” ucap Nadih. red
Halaman : 1 2









