Pemkot Bekasi Jalin MOU dengan Kejaksaan dan PT BNI Untuk Tagih Tunggakan PBB

- Redaksi

Selasa, 2 Juli 2019 - 14:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi menggandeng Kejaksaan Negeri Bekasi dan PT BNI untuk menarik uang dari penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) di 2019.

Kerjasama antara instansi ini melalui nota kesepakatan telah ditandatangani Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi dengan Kepala Kajari Bekasi Hermon Dekristo dan Pemimpin Kantor Wilayah Jakarta Kemayoran PT BNI, Feri Andajaya, pada Kamis, (27/6/2019) di Green Peak Hotel and Convention, Bogor.

Baca Juga :  XL Axiata dan Cisco Mendorong Pengembangan Layanan Internet of Things (IoT) Melalui Produk XL Axiata IoT Connectivity+ di Indonesia

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan kerjasama ini merupakan terobosan dan baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia. Yakni, Nota Kesepakatan (MoU) tentang penagihan tunggakan PBB berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan pembayaran pengadaan tanah tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini merupakan pertama kali dilakukan di Indonesia sebagai terobosan peningkatan pendapatan asli daerah Kota Bekasi sekaligus penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN,” kata Kabag Humas Sajekti Rubiyah, Senin, (1/7/2019).

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Sebut Pengusaha di Jawa Barat Terlalu Banyak Dibebani

Kedepan, wajib pajak bisa membayar secara angsuran berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Pemkot Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk percepatan penerimaan PAD dan efesiensi dalam permasalahan penagihan PBB.

“Bapenda memberi surat kuasa khusus kepada Kejaksaan dan berdasarkan itu untuk menarik tunggakan wajib pajak,” sambung Sajekti Rubiyah.

Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi : Selebrasi Kerjasama Indonesia – Perancis di SMKN 1 Cikarang Selatan

Nota kesepatakan ini juga dalam rangka Pemberian pelayanan penerimaan pembayaran pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum, serta meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi pihak pemerintah Kota Bekasi dan Pihak BNI baik dalam pengadilan (Litigasi) dan diluar pengadilan (nonlitogasi).

(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Korupsi dari Hulu, Kepala Bappeda Bekasi: “Harus Kita yang Memulainya”
Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat
Media Sosialnya Ciamik, Kelurahan Bahagia Raih Juara 1 Digikomfest 2026
Dinsos Kota Bekasi Salurkan Bantuan Permakanan untuk Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas
Wali Kota Bekasi Buka Aduan Pungli, Laporan Terbukti Diganti Dua Kali Lipat
LBS 2 Membiru-Putih, Nomor 1 Jadi Pilihan Warga Muktiwari
Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September
Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:01 WIB

Cegah Korupsi dari Hulu, Kepala Bappeda Bekasi: “Harus Kita yang Memulainya”

Rabu, 16 September 2026 - 17:02 WIB

Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat

Rabu, 16 September 2026 - 16:10 WIB

Media Sosialnya Ciamik, Kelurahan Bahagia Raih Juara 1 Digikomfest 2026

Rabu, 16 September 2026 - 08:30 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Aduan Pungli, Laporan Terbukti Diganti Dua Kali Lipat

Senin, 14 September 2026 - 16:18 WIB

LBS 2 Membiru-Putih, Nomor 1 Jadi Pilihan Warga Muktiwari

Berita Terbaru