Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Hari Libur Bagi Pekerja dan Buruh pada Pilkada 2024

- Redaktur

Jumat, 22 November 2024 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

i

Ilustrasi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024.

Surat Edaran Nomor : TK.04.1/SE-114/DISNAKER yang diterbitkan tanggal 18 November 2024 itu ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dalam surat edaran itu disampaikan, pengusaha atau pimpinan perusahaan agar memberi kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” tulis surat edaran tersebut.

Selain itu, pimpinan perusahaan juga diminta untuk memberikan ijin/kesempatan kepada buruh/pekerja yang menjadi Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar dapat melaksanakan tugasnya.

Baca Juga :  Kantor Kelurahan Jatikarya Perlu Tambahan Penataan Taman

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh buruh/pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tulis surat edaran tersebut.

Dalam upaya optimalisasi tingkat partisipasi pemilih, Pemkab Bekasi juga mengajak pengusaha/pimpinan perusahaan agar turut mensosialisasikan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 di lingkungan perusahaannya.

Adapun dasar dari Surat Edaran (SE) tersebut mengacu kepada Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 84 ayat (3) UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Panwaslu Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

SE tersebut juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menambahkan pihaknya mengajak kepada pimpinan perusahaan untuk mengingatkan kepada para pekerjanya mengenai hari dan tanggal pencoblosan yang jatuh pada 27 November 2024.

KPU Kabupaten Bekasi, terang Ali, telah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menyampaikan hal tersebut kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Karena Hari Rabu tanggal 27 November 2024 adalah hari yang diliburkan, untuk melakukan pencoblosan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024,” ungkapnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Nataru, Hotel Santika Mega City Bekasi Hadirkan Christmas Celebration Package
Jasa Marga Raih Penghargaan dalam Ajang Investing on Climate by Editor’s Choice Awards 2024
Pengelolaan Sampah dan Budidaya Maggot: Langkah PNM Bekasi Untuk Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan
Jasa Marga Salurkan Bantuan Korban Bencana
Pj. Wali Kota Bekasi Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Presiden RI
Pemkot Bekasi Raih Penghargaan Disematkan Oleh Ombudsman RI
Grand Travello Hotel Hadir di Kota Bekasi dengan Kemewahan Bintang Lima
Geram, Ahmad Murodi Pertanyakan Perizinan Mall Pakuwon Bekasi !
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:29 WIB

Sambut Nataru, Hotel Santika Mega City Bekasi Hadirkan Christmas Celebration Package

Rabu, 11 Desember 2024 - 08:35 WIB

Jasa Marga Raih Penghargaan dalam Ajang Investing on Climate by Editor’s Choice Awards 2024

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:50 WIB

Pengelolaan Sampah dan Budidaya Maggot: Langkah PNM Bekasi Untuk Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan

Senin, 9 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj. Wali Kota Bekasi Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Presiden RI

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:58 WIB

Pemkot Bekasi Raih Penghargaan Disematkan Oleh Ombudsman RI

Berita Terbaru

XL Axiata memprediksi akan terjadi peningkatan trafik mencapai 10% - 20% dibandingkan rata-rata trafik pada kondisi normal hari biasa.

Inspirasi

Jaringan XL Axiata Siap Sambut Nataru 2025

Kamis, 12 Des 2024 - 08:49 WIB

Mau Copy Paste? Wani Piro