Pemkab Bekasi Terapakan 8 Lokasi Kawasan Tanpa Rokok di 2019

- Redaksi

Rabu, 5 Desember 2018 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di delapan lokasi mulai awal tahun depan.

“Penerapan itu menyusul telah diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, tentang KTR di Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana.

Delapan lokasi itu yakni fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum, serta tempat-tempat lain yang ditetapkan Plt. Bupati Bekasi.

Irfan mengatakan, regulasi terkait KTR sudah ada sejak 2009 silam. Namun aturannya belum tertuang dalam bentuk Perda sehingga kurang kuat.

Baca Juga :  JJC Tebar Kurban, Tegaskan Komitmen Sosial

Disisi lain kondisi perokok di Kabupaten Bekasi semakin mengkhawatirkan. Sementara anak-anak butuh udara sehat, maka dari itu pemerintah daerah menerbitkan Perda.

“Tahun 2019 besok kita mulai implementasi. Sekarang kita mencoba pra implementasi sekaligus sosialisasi di seluruh tempat yang akan menjadi KTR,” katanya.

Irfan menjelaskan, Pemkab Bekasi ingin meniru langkah sukses Pemerintah Kota Bogor dalam rangka mengendalikan tingkat perokok. Sejauh ini, Kabupaten Bekasi baru mendapatkan penghargaan tahap satu, sedangkan Kota Bogor sudah tahap tiga.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Thoriq di Pesantren Ihya Sunnah Dumai Terlantar di Polres Dumai

Saat penerapan dimulai, setiap sudut KTR akan ditempeli poster dan stiker bahkan spanduk terkait peringatan larangan merokok. Bagi yang mau merokok maka harus keluar dari KTR terlebih dahulu. Sebab, KTR tidak akan menyiapkan ruangan khusus merokok.

“Termasuk pegawai Pemkab, kalau dia mau merokok maka dia harus keluar pagar,” ucapnya.

Pihaknya juga telah menyiapkan sanksi bagi setiap pelanggar berupa kurungan penjara serta denda. Semisal merokok dilingkungan kantor, akan disanksi kurungan tiga bulan penjara serta denda Rp200 ribu.

Baca Juga :  54 Qori-Qoriah Hadapi MTQ Ke-37 Tingkat Jabar

“Begitu pula pimpinan di kawasan tersebut akan dikenakan denda antara Rp5 juta hingga Rp10 juta bergantung pelanggaran yang diperbuat,” katanya.

Irfan mengakui, Perda Nomor 1 Tahun 2018 akan mendapat banyak tantangan. Terutama dari para pelaku ritel maupun industri rokok. Namun pihaknya harus siap menghadapi semua hambatan yang akan ditemui.

“Pemkab mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Bahkan dapat pendampingan dari Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) dalam menjalankan Perda tersebut,” katanya.(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Daftar Pilkades, Rusman S.H Diantar Sekitar 1.000 Warga ke Sekretariat Panitia
DCKTR Kabupaten Bekasi Dukung Program Rumah ASN Kemenimipas Lewat Sinergi Penyediaan Hunian
300 Talenta Muda Bekasi Siap Masuk Industri Digital
DCKTR Pastikan Pembangunan Infrastruktur 2026 Berjalan Sesuai Target
Berkas Lengkap, Kejari Bekasi Tahan Anggota DPRD NY dan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan
Wali Kota Bekasi Optimistis Raih Prestasi Nasional
Tri: Disiplin ASN Tak Hanya Diukur dari Absensi
BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan 130 Ribu Liter Air Bersih ke Karangsegar

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:43 WIB

Resmi Daftar Pilkades, Rusman S.H Diantar Sekitar 1.000 Warga ke Sekretariat Panitia

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:31 WIB

DCKTR Kabupaten Bekasi Dukung Program Rumah ASN Kemenimipas Lewat Sinergi Penyediaan Hunian

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:09 WIB

300 Talenta Muda Bekasi Siap Masuk Industri Digital

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:36 WIB

DCKTR Pastikan Pembangunan Infrastruktur 2026 Berjalan Sesuai Target

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:18 WIB

Wali Kota Bekasi Optimistis Raih Prestasi Nasional

Berita Terbaru

XLSMART bersama BBPVP Bekasi membekali 300 talenta muda melalui program Future Ready untuk meningkatkan kompetensi, kesiapan kerja, dan membuka peluang karier di era digital.

Bekasi

300 Talenta Muda Bekasi Siap Masuk Industri Digital

Kamis, 30 Jul 2026 - 11:09 WIB